Seperti disebutkan sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia tengah mengadakan Operasi Patuh Jaya 2016 serentak di seluruh Indonesia hingga 29 Mei mendatang. Apa saja yang harus diperhatikan sebelum berkendara, agar tak ditilang? Yuk, tengok.
Untuk pengendara sepeda motor, kesalahan-kesalahan yang akan dikenai tilang di antaranya Kelengkapan Surat Surat Kendaraan, pengendara melawan arus dan pelat nomor tidak sesuai standar aslinya.
Selain itu, pembonceng tidak pakai helm atau dua-duanya, motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi) dan harus nyala lampu besar di siang hari, melanggar lampu merah, melanggar marka jalan dan garis stop dan naik motor lebih dari dua orang juga akan ditilang.
Sebagai catatan, Operasi Patuh Jaya menitik beratkan pada upaya memperlancar arus lalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan. Berbeda dari Operasi Simpatik, tindakan kali ini bukan sekadar teguran saat ada pelanggaran. Karena anggota Kepolisian RI melakukan penindakan, atau tilang jika ada pelanggaran lalu lintas. (otorider.com)