Punya Motor Bekas Tabrakan dan Ingin Dijual, Emang Bisa?
Meski kendaraan bekas tabrakan dianggap penuh risiko, ternyata pasar tetap menerima peluang tersebut, terutama bagi mereka yang jeli melihat potensi keuntungan
OTORIDER - Menjual motor bekas sering menjadi solusi bagi mereka yang ingin memiliki kendaraan baru atau memenuhi kebutuhan mendesak lainnya. Namun, bagaimana jika motor tersebut adalah bekas tabrakan? Meski terdengar kontroversial, ternyata pasar untuk kendaraan seperti ini tetap ada bahkan dianggap memiliki potensi besar.
Hal ini dimanfaatkan oleh PT JBA Indonesia, salah satu balai lelang kendaraan bekas di Indonesia. Mereka menyediakan kategori lelang khusus bernama "unit salvage." Kategori ini mencakup kendaraan dengan tingkat kerusakan lebih dari 70 persen, atau dalam istilah asuransi dikenal sebagai Total Loss Only (TLO).
JBA menerima kendaraan apa adanya, baik kendaraan baru, bekas, maupun bekas tabrakan. Setelah kendaraan masuk, kami melakukan inspeksi dan memberikan penilaian berupa grading. Hasilnya akan menjadi rekomendasi harga untuk ditawarkan dalam lelang," ujar Chief Operating Officer PT JBA Indonesia, Deny Gunawan saat ditemui Otorider beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Sales Operation Head JBA Indonesia, Tan Hung Pau mengatakan, peminat kendaraan bekas tabrakan di lelang cukup beragam. Biasanya, peminat berasal dari kalangan yang memiliki jaringan bengkel terpercaya.
"Peminatnya memang tidak banyak, tapi ada. Mereka biasanya memiliki rekanan bengkel yang mampu memperbaiki kendaraan tersebut dengan biaya yang efisien. Setelah diperbaiki, kendaraan ini bisa dijual kembali dengan keuntungan yang cukup besar," ungkap Tan.
Selain itu, kendaraan bekas tabrakan juga diminati karena komponen tertentu yang masih memiliki nilai jual tinggi. "Bengkel biasanya membeli kendaraan ini untuk memanfaatkan komponen yang masih bagus. Dengan cara ini, hasilnya sering kali melebihi harga yang mereka bayar saat lelang," jelas Tan. (*)