Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Benarkah STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Langsung Disita?

Dipublikasikan : Senin, 17 Maret 2025 14:29

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa tidak ada tilang yang berujung pada penyitaan kendaraan. Namun, masyarakat diimbau untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu.

BPKB dan STNK kendaraan bermotor (Foto : Otorider)
BPKB dan STNK kendaraan bermotor (Foto : Otorider)

OTORIDER - Terdapat wacana dimana, mulai 1 April 2025, kendaraan yang STNK-nya mati lebih dari dua tahun dapat disita saat terjadi penilangan. Namun, Kakorlantas Polri Irjen, Agus Suryonugroho menegaskan bahwa tidak ada proses tilang yang langsung menerapkan penyitaan kendaraan meski surat-suratnya mati.

"Tidak ada proses tilang seperti itu, (penyitaan kendaraan)," ujar Agus kepada wartawan, Minggu, (16/3).

Ia pun memastikan bahwa kabar tersebut tidaklah benar. "Tidak ada perubahan sistem tilang (per 1 April). Tidak benar itu," ungkap Agus.

Meskipun demikian, jika STNK dibiarkan mati lebih dari dua tahun tanpa perpanjangan, data kendaraan akan dihapus dari sistem administrasi kendaraan bermotor. Aturan ini sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Artinya, setelah masa berlaku STNK habis, pemilik kendaraan masih memiliki tenggat waktu dua tahun untuk memperpanjangnya. Jika dalam periode tersebut pajak tidak dibayarkan, maka kendaraan bisa dianggap sebagai kendaraan bodong dan datanya akan dihapus dari sistem.

Cara Bayar Pajak Motor dengan Mudah

Agar terhindar dari sanksi, pemilik kendaraan harus rutin membayar pajak dan memperpanjang STNK sebelum masa berlakunya habis. Berikut adalah langkah-langkah pembayaran pajak kendaraan bermotor:

1. Cek Besaran Pajak yang Harus Dibayar

Anda bisa mengecek pajak kendaraan melalui:

2. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Untuk pembayaran pajak tahunan, Anda perlu membawa:

Untuk pajak 5 tahunan (ganti plat nomor), tambahan dokumen yang diperlukan:

3. Bayar Pajak Secara Langsung atau Online

Terdapat beberapa cara membayar pajak kendaraan:

a. Bayar di Kantor Samsat

b. Bayar Melalui Samsat Drive Thru

c. Bayar Pajak Online melalui e-Samsat

4. Ambil Bukti Pembayaran dan STNK yang Diperpanjang

Setelah pembayaran selesai, simpan bukti pembayaran dan pastikan STNK Anda diperpanjang agar kendaraan tetap legal digunakan di jalan raya.

Konsekuensi Jika STNK Mati Lebih dari 2 Tahun

Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, jika STNK tidak diperpanjang lebih dari dua tahun, kendaraan dapat dihapus dari sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Akibatnya:

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pilihan Harga Yamaha NMAX 155 Desember 2025, dari Neo hingga Turbo Tech MAX Ultimate

#2

Polytron Akui Fox-350 Masih Inden, Produksi Siap Ditingkatkan

#3

Pembalap Ahwin Sanjaya Meninggal Pasca Insiden Maut

#4

Kronologi Kecelakaan Maut Ahwin Sanjaya di Final Sumatera Cup Prix 2025

#5

Cek Lagi Perbedaan Kawasaki Z900RS vs Z900RS CAFE 2026

Terbaru

Berita| 24 menit yang lalu

Liburan Akhir Tahun Naik Motor ke Pegunungan, Waspadai Risiko Rem Blong

Liburan akhir tahun naik motor ke pegunungan perlu ekstra waspada. Pakar keselamatan mengungkap kebiasaan berkendara yang dapat menyebabkan rem blong di jalur menurun.

Berita| 1 jam yang lalu

Kaleidoskop 2025: Deretan Motor Baru Yamaha yang Meluncur Sepanjang Tahun

Kaleidoskop 2025 merangkum daftar motor baru Yamaha yang meluncur di Indonesia, mulai dari Yamaha YZF-R25, MT-25, Gear Ultima Hybrid hingga XMAX Tech Max.

Berita| 2 jam yang lalu

Royal Enfield Segarkan Hunter 350, Punya Deretan Fitur Baru

Royal Enfield Indonesia memberikan penyegaran terhadap salah satu lini produk kelas mesin 350 cc-nya, yakni Hunter 350 pada Jumat (19/12).

Berita| 4 jam yang lalu

Kisah Om Daeng Riding Yamaha Xmax dari Indonesia ke Mekkah Selama 7 Bulan

Petualang asal Makassar, Om Daeng, sukses menuntaskan perjalanan dari Indonesia ke Mekkah dengan Yamaha Xmax generasi pertama.

Berita| 5 jam yang lalu

Akhir Pekan Makin Seru, MOTION: Motoplex in Action Digelar di 4 Dealer Jakarta

MOTION: Motoplex in Action akan digelar serentak di Jakarta pada 20 Desember 2025. Hadirkan city ride, test ride Piaggio, Vespa, Aprilia, Moto Guzzi.

Beranda Trending Motor Listrik