Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.

Benarkah STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Langsung Disita?

Dipublikasikan : Senin, 17 Maret 2025 14:29

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa tidak ada tilang yang berujung pada penyitaan kendaraan. Namun, masyarakat diimbau untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu.

BPKB dan STNK kendaraan bermotor (Foto : Otorider)
BPKB dan STNK kendaraan bermotor (Foto : Otorider)

OTORIDER - Terdapat wacana dimana, mulai 1 April 2025, kendaraan yang STNK-nya mati lebih dari dua tahun dapat disita saat terjadi penilangan. Namun, Kakorlantas Polri Irjen, Agus Suryonugroho menegaskan bahwa tidak ada proses tilang yang langsung menerapkan penyitaan kendaraan meski surat-suratnya mati.

"Tidak ada proses tilang seperti itu, (penyitaan kendaraan)," ujar Agus kepada wartawan, Minggu, (16/3).

Ia pun memastikan bahwa kabar tersebut tidaklah benar. "Tidak ada perubahan sistem tilang (per 1 April). Tidak benar itu," ungkap Agus.

Meskipun demikian, jika STNK dibiarkan mati lebih dari dua tahun tanpa perpanjangan, data kendaraan akan dihapus dari sistem administrasi kendaraan bermotor. Aturan ini sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Artinya, setelah masa berlaku STNK habis, pemilik kendaraan masih memiliki tenggat waktu dua tahun untuk memperpanjangnya. Jika dalam periode tersebut pajak tidak dibayarkan, maka kendaraan bisa dianggap sebagai kendaraan bodong dan datanya akan dihapus dari sistem.

Cara Bayar Pajak Motor dengan Mudah

Agar terhindar dari sanksi, pemilik kendaraan harus rutin membayar pajak dan memperpanjang STNK sebelum masa berlakunya habis. Berikut adalah langkah-langkah pembayaran pajak kendaraan bermotor:

1. Cek Besaran Pajak yang Harus Dibayar

Anda bisa mengecek pajak kendaraan melalui:

2. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Untuk pembayaran pajak tahunan, Anda perlu membawa:

Untuk pajak 5 tahunan (ganti plat nomor), tambahan dokumen yang diperlukan:

3. Bayar Pajak Secara Langsung atau Online

Terdapat beberapa cara membayar pajak kendaraan:

a. Bayar di Kantor Samsat

b. Bayar Melalui Samsat Drive Thru

c. Bayar Pajak Online melalui e-Samsat

4. Ambil Bukti Pembayaran dan STNK yang Diperpanjang

Setelah pembayaran selesai, simpan bukti pembayaran dan pastikan STNK Anda diperpanjang agar kendaraan tetap legal digunakan di jalan raya.

Konsekuensi Jika STNK Mati Lebih dari 2 Tahun

Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, jika STNK tidak diperpanjang lebih dari dua tahun, kendaraan dapat dihapus dari sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Akibatnya:

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Adu Jarak Tempuh Polytron Fox-350 vs Indomobil eMotor Sprinto, Ini Pemenangnya

#2

Harga BBM Swasta, Shell, BP, dan Vivo Naik per 1 Desember 2025, Ini Daftar Lengkapnya

#3

Bukan 350 cc! Ini Arti Sebenarnya Angka 350 di Polytron Fox-350

#4

Bukan 2025, Menperin Ajukan Subsidi Motor Listrik pada 2026

#5

Update Harga BBM Pertamina 1 Desember 2025: Pertamax Cs Naik, Pertalite Tetap

Terbaru

Berita| 2 jam yang lalu

Update Harga Yamaha Grand Filano Per Desember 2025, Fitur Tetap Jadi Daya Tarik Utama

Yamaha Grand Filano menawarkan pilihan warna dan sentuhan premium. Cek lagi harganya dengan status OTR Jakarta per bulan Desember.

Sport| 3 jam yang lalu

FIM MotoJunior Hadirkan Program Hadiah Buat Pembalap Muda, Ini Syaratnya

Insentif diberikan kepada tim di ajang FIM Moto3 Junior World Championship dan Moto2 European Championship dengan sejumlah syarat.

Tips & Modifikasi| 4 jam yang lalu

Honda Pamerkan Vario 125 “Neo Sport”, Usung Konsep Low-Stance Bergaya Agresif

Model custom ini dibangun oleh Lembinc dengan konsep low-stance yang memberikan ground clearance lebih rendah untuk menonjolkan tampilan agresif.

Berita| 5 jam yang lalu

Jumlah Peserta Naik, IIMS 2026 Optimistis Capai Transaksi Setara Tahun Lalu

IIMS 2026 menargetkan transaksi moderat Rp 9,2 triliun di tengah penurunan pasar otomotif. Jumlah peserta meningkat, termasuk banyak brand motor besar

Tips & Modifikasi| 6 jam yang lalu

Tips Hindari Kerusakan Berat pada Motor Akibat Banjir

Panduan aman menangani motor yang terendam banjir. Hindari menyalakan mesin, cek oli, ruang bakar, kelistrikan, dan lakukan perawatan yang tepat.

Beranda Trending Motor Listrik