Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Benarkah STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Langsung Disita?

Dipublikasikan : Senin, 17 Maret 2025 14:29

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa tidak ada tilang yang berujung pada penyitaan kendaraan. Namun, masyarakat diimbau untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu.

BPKB dan STNK kendaraan bermotor (Foto : Otorider)
BPKB dan STNK kendaraan bermotor (Foto : Otorider)

OTORIDER - Terdapat wacana dimana, mulai 1 April 2025, kendaraan yang STNK-nya mati lebih dari dua tahun dapat disita saat terjadi penilangan. Namun, Kakorlantas Polri Irjen, Agus Suryonugroho menegaskan bahwa tidak ada proses tilang yang langsung menerapkan penyitaan kendaraan meski surat-suratnya mati.

"Tidak ada proses tilang seperti itu, (penyitaan kendaraan)," ujar Agus kepada wartawan, Minggu, (16/3).

Ia pun memastikan bahwa kabar tersebut tidaklah benar. "Tidak ada perubahan sistem tilang (per 1 April). Tidak benar itu," ungkap Agus.

Meskipun demikian, jika STNK dibiarkan mati lebih dari dua tahun tanpa perpanjangan, data kendaraan akan dihapus dari sistem administrasi kendaraan bermotor. Aturan ini sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Artinya, setelah masa berlaku STNK habis, pemilik kendaraan masih memiliki tenggat waktu dua tahun untuk memperpanjangnya. Jika dalam periode tersebut pajak tidak dibayarkan, maka kendaraan bisa dianggap sebagai kendaraan bodong dan datanya akan dihapus dari sistem.

Cara Bayar Pajak Motor dengan Mudah

Agar terhindar dari sanksi, pemilik kendaraan harus rutin membayar pajak dan memperpanjang STNK sebelum masa berlakunya habis. Berikut adalah langkah-langkah pembayaran pajak kendaraan bermotor:

1. Cek Besaran Pajak yang Harus Dibayar

Anda bisa mengecek pajak kendaraan melalui:

2. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Untuk pembayaran pajak tahunan, Anda perlu membawa:

Untuk pajak 5 tahunan (ganti plat nomor), tambahan dokumen yang diperlukan:

3. Bayar Pajak Secara Langsung atau Online

Terdapat beberapa cara membayar pajak kendaraan:

a. Bayar di Kantor Samsat

b. Bayar Melalui Samsat Drive Thru

c. Bayar Pajak Online melalui e-Samsat

4. Ambil Bukti Pembayaran dan STNK yang Diperpanjang

Setelah pembayaran selesai, simpan bukti pembayaran dan pastikan STNK Anda diperpanjang agar kendaraan tetap legal digunakan di jalan raya.

Konsekuensi Jika STNK Mati Lebih dari 2 Tahun

Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, jika STNK tidak diperpanjang lebih dari dua tahun, kendaraan dapat dihapus dari sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Akibatnya:

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Harga Pertamax dan Pertamax Turbo Turun Awal Februari 2026, Ini Rinciannya

#2

Update Harga Yamaha Nmax Turbo dan Tech Max Februari 2026, Ini Daftarnya

#3

Masuk Segmen Entry-Level Premium, Triumph Lepas Speed 400 Rp 158,4 Juta

#4

Update Harga Honda Scoopy Februari 2026, Mulai Rp 22,8 Jutaan

#5

Kekosongan BBM di SPBU Shell Jadi Sorotan, Kapan Segera Normal?

Terbaru

Berita| 1 jam yang lalu

BMW Motorrad Rilis Empat Model Anyar di IIMS 2026

Pertegas komitmennya menghadirkan inovasi, performa, serta gaya hidup berkendara premium bagi para penggemar sepeda motor di Indonesia.

Motor Listrik| 2 jam yang lalu

Motor Listrik ALVA Aman Terjang Genangan Air hingga 50 Cm, Tahan Berapa Tahun?

Motor listrik Alva telah lolos uji ketahanan air IP67. Aman melintasi genangan hingga 50 cm, dicuci jet wash, dan komponen diklaim awet bertahun-tahun.

Berita| 2 jam yang lalu

GAS Motorcycles Siap Jual Beragam Merek Motor di Indonesia

Perusahaan ini tidak lagi hanya berfokus pada satu merek sepeda motor, yakni Triumph tetapi juga akan menghadirkan berbagai brand roda dua lain.

Berita| 4 jam yang lalu

GALERI FOTO: Triumph Speed 400 dan Scrambler 400 X

Meski berbagi basis mesin yang sama, kedua motor Triumph ini hadir dengan karakter berbeda. Perbedaannya terletak pada desain dan peruntukan.

Berita| 5 jam yang lalu

Piaggio Indonesia Tawarkan Beragam Promo Menarik di IIMS 2026

Dalam satu area terpadu, PT Piaggio Indonesia menghadirkan empat brand ikonik asal Italia di bawah naungan Piaggio Group, yakni Piaggio, Vespa, Aprilia, dan Moto Guzzi.

Beranda Trending Motor Listrik