Berita | 1 tahun yang lalu
Setiap pengemudi motor hukumnya wajib mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Berita | 2 tahun yang lalu
Saat ini Surat Izin Mengemudi (SIM) C telah dibagi menjadi tiga golongan. Selain SIM C, terdapat SIM CI dan SIM CII yang dihadirkan sesuai dengan klasifikasi motor yang dibawa.
2 minggu yang lalu
2 minggu yang lalu
3 minggu yang lalu
1 bulan yang lalu
1 bulan yang lalu