Hari Ini Sistem Tilang Online Resmi Diberlakukan

Hari Ini Sistem Tilang Online Resmi Diberlakukan
Jumat, 16 Desember 2016 08:30
Ilham Pratama

Sistem tilang online resmi diterapkan hari ini (16/12) di DKI Jakarta. Tujuannya, untuk mengurangi praktik pungutan liar dan berbagai pelanggaran lalulintas. Pemberlakuan sistem yang akan bernama e-Tilang ini juga sebagai implementasi kemajuan teknologi.

Dalam presentasi videonya yang dirilis Korlantas Polri, nantinya pengendara yang melanggar lalulintas akan dicatat melalui aplikasi yang dimiliki personel kepolisian. Kemudian pelanggar akan dapat notifikasi berupa kode yang isinya persis seperti surat tilang, disertai kode untuk melakukan pembayaran denda melalui BRI.

Pelanggar diarahkan untuk membayar melalui teller bank BRI atau melalui transfer antar bank. Selain itu, mereka juga bisa melakukan pembayaran denda melalui layanan m-banking.

Server e-tilang dirancang terkoneksi dengan server SIM online dan e-samsat. Sehingga bila pelanggar belum menunaikan pembayaran denda tilang, mereka tidak akan bisa melakukan perpanjangan SIM maupun STNK.

Sistem seperti ini akan membuat pengendara yang ditilang mendapatkan kepastian jumlah denda secara cepat, serta memudahkan pembayaran. SIM dan STNK pun tak perlu sampai ditahan. (otorider.com)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.