Waspada! Ganti Warna Motor Harus Terdaftar di STNK

Waspada! Ganti Warna Motor Harus Terdaftar di STNK
Senin, 6 Juli 2020 14:00
Brian

Modifikasi merupakan hal yang lumrah untuk dilakukan oleh para pemilik sepeda motor. Tidak sedikit modifikasi yang melakukan ubahan pada tampilan warna. Namun, mengubah warna sepeda motor tentunya tidak boleh asal, melainkan harus didaftarkan dan mengubah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Jika modifikasi telah mengubah keseluruhan warna motor, tentunya identitas warna motor pada STNK juga harus ikut diubah. Alasannya adalah agar motor yang telah dimodifikasi, dapat dikenali identitasnya dan tidak dituduh sebagai motor curian. Selain itu, ketika terdapat pemeriksaan oleh Kepolisian, pengendara tidak terkena sanksi.

   Baca Juga: Honda CBR1000RR-R Semakin Mendekat ke Indonesia

Hal tersebut berkaitan dengan surat kendaraan sebagai bukti registrasi yang sah. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 64, dijelaskan setiap kendaraan wajib diregistrasikan. Registrasi yang dimaksud mencakup beberapa hal termasuk perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemiliknya.

Daftar Denda Tilang

Perihal warna ini juga diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Pada pasal 37 Ayat 1 disebutkan salah satu data yang terdapat pada STNK adalah warna. Dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa STNK menjadi bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

   Baca Juga: Suzuki Ajukan Paten Motor Konsep Hybrid

Jika perubahan warna pada motor tetapi tidak berubah pada STNK, maka terdapat sanksi yang akan menunggu pelaku saat terjaring razia. Pelanggar dapat dikenakan pasal 288 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dengan sanksi kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500.000. Sebagai barang bukti pihak Kepolisian dapat menyita surat atau kendaraan yang bersangkutan.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.