Waspada STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Bermotor Bakal Berstatus Bodong

Waspada STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Bermotor Bakal Berstatus Bodong
Selasa, 18 Desember 2018 06:05
Angga M

Untuk riders yang mempunyai kendaraan, jangan sekadar bisa menggunakan dan merawatnya saja, tapi juga harus taat dalam pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pasalnya jika pajak STNK mati lebih dari dua tahun, maka kendaraan akan berstatus bodong.

“Untuk STNK yang sudah mati lebih dari 2 tahun, maka kendaraan tersebut akan menjadi bodong, atau tidak punya surat-surat karena tidak akan bisa dilakukan perpanjangan kembali,” ujar Irjen Refdi Andri, Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Karkolantas).

STNK

Baca juga: Yamaha Indonesia Luncurkan 'Motor Bandel' Berpenampilan Baru

Setiap Surat Tanda Nomor Kendaraan tertuang dalam UU no.22 pasal 70 ayat 1, yang tertulis, Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus mendapatkan pengesahan setiap tahunnya.

Kemudian UU no 22 pasal 74 ayat 2 mengatakan, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa saja dihapus dengan persyaratan tertentu. Untuk penghapusan registrasi dan identifikasi bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika :

a. Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau

b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Refdi Andri, Kakorlantas menambahkan, pihaknya akan kembali sosialisasikan dalam waktu dekat ini. Nah, sebaiknya yang mempunyai kendaraan bermotor harus melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Ingat, jika tidak dibayarkan dalam 2 tahun, maka kendaraan bermotor dinyatakan bodong dan tidak bisa diperpanjang kembali.

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.