Awas! Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Bikin Celaka Pengendara Motor

Dipublikasikan : Jumat, 19 Januari 2024 10:35

Ratusan alat peraga kampanye calon legislatif (caleg) dan parpol yang dipasang pada fasilitas umum seperti jalanan, trotoar, pepohonan hingga jembatan layang, kerap menganggu para pengendara kendaraan

Awas! Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Bikin Celaka Pengendara Motor
Ilustrasi alat peraga kampanye (APK) di jalan raya.
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Selain merusak keindahan kota, alat peraga kampanye (APK) milik peserta pemilu 2024 menyebabkan kecelakaan sebuah sepeda motor di sekitar Jembatan Layang Kuningan, Jakarta. Hal itu terjadi akibat 12 bendera partai yang kondisinya akan roboh, sehingga mengganggu para pengguna jalan yang melintas.

"Pengakuan korban, ada bendera partai yang terpasang di sepanjang 'fly over' itu jatuh mengenai motor kemudian terseret dan tersangkut sehingga menyebabkan motor dan korban terjatuh," kata Kapolsek Mampang Prapatan Metro Jakarta Selatan, David Kanitero dikutip dari Antara, Kamis (18/1).

Ratusan alat peraga kampanye calon legislatif (caleg) dan parpol yang dipasang pada fasilitas umum seperti jalanan, trotoar, pepohonan hingga jembatan layang, kerap menganggu para pengendara kendaraan dan masyarakat umum.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI sendiri sudah mengimbau kepada partai politik (parpol) untuk menertibkan APK di zona terlarang, dengan adanya korban kecelakaan akibat penempatan yang kurang tepat.

"Kami mengimbau partai-partai yang pasang bendera di zona terlarang itu, besok agar mereka tertibkan sendiri," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Benny Sabdo di Jakarta, Kamis (18/1).

Pada pemasanganya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memberikan aturan jelas harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota dan sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Selain itu, baliho dilarang keras dan bisa dapat denda, jika dipasang di tempat berikut:

a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
e. jalan-jalan protokol;
f. jalan bebas hambatan;
g. sarana dan prasarana publik; dan/atau
h. taman dan pepohonan. 

(*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2025. Otorider.com. All rights reserved.