Lewati ke konten

Benarkah Ambil Motor Kecelakaan di Polres Bayar Rp4 Juta?

Dipublikasikan : Rabu, 23 September 2026 08:06

Polri menegaskan pengambilan kendaraan yang diamankan akibat kecelakaan lalu lintas di Polres tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta melapor jika ada pungutan.

Benarkah Ambil Motor Kecelakaan di Polres Bayar Rp4 Juta?
Ilustrasi motor kecelakaan (Foto :Generate AI)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Pengambilan kendaraan yang diamankan kepolisian akibat kecelakaan lalu lintas menjadi perhatian setelah muncul pertanyaan dari warganet mengenai biaya yang harus dikeluarkan pemilik kendaraan.

Dalam unggahan di Threads yang kemudian mendapat respons dari akun resmi Divisi Humas Polri, seorang warganet menanyakan apakah permintaan uang sebesar Rp4 juta saat mengambil kendaraan bekas kecelakaan di Polres merupakan hal yang wajar.

Pertanyaan tersebut mendapat respons langsung dari Divisi Humas Polri. Melalui akun resminya, Polri menegaskan bahwa pungutan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.

"Tidak Wajar dan Tidak Seharusnya ya Sobat!"

Pengambilan Kendaraan Kecelakaan Wajib Ikuti Prosedur

Divisi Humas Polri menjelaskan, kendaraan yang diamankan karena kecelakaan lalu lintas dapat diambil oleh pemilik atau pihak yang memang memiliki hak atas kendaraan tersebut.

Namun, proses pengambilannya tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku. Pihak yang berhak mengambil kendaraan perlu melengkapi sejumlah dokumen sebagai bukti kepemilikan atau identitas.

Dokumen yang disebutkan Polri antara lain BPKB, STNK, dan KTP.

Dengan dokumen tersebut, proses pengambilan kendaraan dapat dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

Polri Tegaskan Pengambilan Kendaraan Gratis

Hal yang menjadi perhatian utama adalah soal biaya. Divisi Humas Polri secara tegas menyatakan bahwa pengambilan kendaraan yang diamankan akibat kecelakaan lalu lintas tidak dipungut biaya alias gratis.

"Yang perlu ditegaskan, pengambilan kendaraan tersebut tidak dipungut biaya alias GRATIS. Tidak ada pungutan di luar ketentuan yang berlaku," tulis Divisi Humas Polri dalam responsnya.

Dengan demikian, apabila terdapat permintaan sejumlah uang dalam proses pengambilan kendaraan, masyarakat disarankan tidak menganggapnya sebagai biaya resmi tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Tangkapan
Tangkapan layar unggahan Divisi Humas Polri di Threads (Foto : Threads)

Diminta Dokumentasikan Jika Ada Permintaan Uang

Polri juga memberikan imbauan kepada masyarakat apabila menemukan petugas yang meminta sejumlah uang untuk proses pengambilan kendaraan.

Masyarakat diminta mendokumentasikan kejadian tersebut dan melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Polri.

Laporan tersebut nantinya dapat ditindaklanjuti dan diverifikasi oleh pihak terkait.

Polri juga memasang imbauan "Laporkan Polisi Nakal – Tidak Profesional, Pungli" yang mengajak masyarakat melaporkan dugaan pungutan liar maupun tindakan petugas yang tidak sesuai prosedur.

Bagi pemilik sepeda motor atau kendaraan yang terlibat kecelakaan dan diamankan di Polres, penting untuk memastikan dokumen kendaraan lengkap serta mengikuti prosedur resmi saat proses pengambilan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami

Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!

Hubungi Kami

Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.