Biaya dan Cara Balik Nama Kendaraan Terbaru, BBNKB Sudah Dihapus

Dipublikasikan : Sabtu, 4 April 2026 07:21

Simak cara balik nama kendaraan bermotor terbaru 2026 lengkap dengan syarat, biaya, dan langkah mudah di Samsat.

Biaya dan Cara Balik Nama Kendaraan Terbaru, BBNKB Sudah Dihapus
BPKB dan STNK Kendaraan Bermotor (Foto : Otorider)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Balik nama kendaraan bermotor menjadi langkah penting setelah membeli mobil atau motor bekas. Proses ini tidak hanya sekadar mengganti nama pada dokumen, tetapi juga memastikan legalitas kepemilikan kendaraan secara sah di mata hukum.

Seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, kini biaya balik nama kendaraan bekas menjadi lebih ringan karena bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tidak lagi dikenakan untuk transaksi kendaraan bekas.

Lalu, bagaimana cara balik nama kendaraan bermotor yang benar? Simak panduan lengkap berikut ini.

Apa Itu Balik Nama Kendaraan

Balik nama kendaraan adalah proses pengalihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru yang tercatat secara resmi di dokumen seperti STNK dan BPKB.

Proses ini wajib dilakukan setelah transaksi jual beli kendaraan agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor

Untuk melakukan balik nama, Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting, yaitu:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik baru dan fotokopi
  • Kuitansi jual beli bermeterai Rp 10.000
  • Hasil cek fisik kendaraan (nomor rangka dan mesin)

Kuitansi jual beli menjadi dokumen penting, terutama jika Anda tidak memiliki KTP pemilik lama.

Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor

Berikut langkah-langkah balik nama kendaraan yang perlu Anda ikuti:

1. Datang ke Kantor Samsat

Kunjungi kantor Samsat sesuai domisili kendaraan atau sesuai alamat di STNK.

2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan

Petugas akan melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Hasil cek fisik ini akan digunakan sebagai syarat administrasi.

3. Isi Formulir Balik Nama

Ambil dan isi formulir permohonan balik nama kendaraan di loket yang tersedia.

4. Serahkan Dokumen

Serahkan seluruh dokumen yang telah disiapkan ke petugas untuk proses verifikasi.

5. Bayar Biaya Administrasi

Meskipun BBNKB sudah dihapus untuk kendaraan bekas, Anda tetap perlu membayar beberapa biaya administrasi.

6. Pengambilan STNK Baru

Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru atas nama Anda.

7. Pengurusan BPKB

Untuk penggantian nama di BPKB, Anda perlu melanjutkan proses di kantor Samsat induk atau Polda setempat.

Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan

Berikut biaya yang masih berlaku dalam proses balik nama:

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Besaran tergantung jenis kendaraan dan nilai jual, serta status pajak (termasuk denda jika ada tunggakan).

SWDKLLJ

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan tetap wajib dibayar setiap tahun:

  • Motor: sekitar Rp 35.000
  • Mobil: sekitar Rp 143.000

Biaya Administrasi:

  • STNK: Motor Rp 100.000 | Mobil Rp 200.000
  • TNKB (pelat nomor): Motor Rp 60.000 | Mobil Rp 100.000
  • BPKB: Motor Rp 225.000 | Mobil Rp 375.000

Biaya Mutasi (Jika Beda Daerah)

Jika kendaraan berasal dari luar daerah, dikenakan biaya tambahan sekitar Rp 250.000 untuk mobil dan Rp150.000 untuk kendaraan roda dua. 

Keuntungan Balik Nama Kendaraan

Melakukan balik nama memberikan berbagai keuntungan, antara lain:

  • Legalitas aman: Status kendaraan sah atas nama Anda
  • Mudah bayar pajak: Tidak perlu meminjam KTP pemilik lama
  • Hindari masalah hukum: Aman jika terjadi tilang elektronik atau kasus lain

Tips Agar Proses Balik Nama Lancar

  • Pastikan pajak kendaraan tidak menunggak
  • Lengkapi semua dokumen sebelum datang ke Samsat
  • Datang lebih pagi untuk menghindari antrean panjang
  • Simpan kuitansi jual beli sebagai bukti transaksi sah

Cara balik nama kendaraan bermotor sebenarnya cukup mudah jika semua persyaratan telah dipenuhi. Dengan dihapusnya BBNKB untuk kendaraan bekas, proses ini kini menjadi lebih ringan dari segi biaya.

Namun, masyarakat tetap perlu memahami bahwa masih ada biaya administrasi yang harus dibayarkan. Oleh karena itu, pastikan semua dokumen lengkap agar proses berjalan lancar dan kendaraan sah menjadi milik Anda. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.