Lewati ke konten

Bukan Sekadar Gaya, Motor Satu Spion Bisa Kena Tilang

Dipublikasikan : Selasa, 15 September 2026 10:46

Motor cuma pakai satu spion bisa dianggap melanggar lalu lintas. Simak aturan, dasar hukum, dan denda maksimal Rp250 ribu untuk pelanggar.

Bukan Sekadar Gaya, Motor Satu Spion Bisa Kena Tilang
Motor tanpa spion (Foto :generate ai)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

Penggunaan sepeda motor dengan hanya satu spion masih kerap ditemui di jalan raya. Biasanya, salah satu spion dilepas untuk alasan tampilan, mengikuti gaya modifikasi, atau karena spion rusak dan belum diganti.

Namun, apakah sepeda motor yang hanya menggunakan satu spion termasuk pelanggaran lalu lintas dan bisa ditilang?

Jawabannya ya. Sepeda motor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kelengkapan kaca spion.

Motor Wajib Pakai Dua Spion

Ketentuan mengenai spion sepeda motor tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Aturan tersebut mewajibkan sepeda motor dilengkapi sedikitnya dua kaca spion, masing-masing berada di sisi kiri dan kanan kendaraan. Dalam Pasal 285 ayat (1) disebutkan bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraannya di jalan tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan sanksi.

Persyaratan tersebut mencakup sejumlah komponen, termasuk kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, serta kedalaman alur ban.

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," demikian bunyi aturan tersebut.

Dengan demikian, penggunaan motor dengan satu spion bukan sekadar persoalan tampilan atau modifikasi. Pengendara tetap memiliki kewajiban memastikan sepeda motornya memenuhi kelengkapan teknis ketika digunakan di jalan umum.

Spion Penting untuk Keselamatan Berkendara

Selain menjadi bagian dari persyaratan teknis, keberadaan dua spion memiliki fungsi penting untuk keselamatan. Pengendara dapat memanfaatkannya untuk memantau kendaraan dari belakang sebelum melakukan manuver.

Head of Safety Riding Promotion PT Wahana Makmur Sejati, Agus Sani, mengatakan pengendara juga perlu memperhatikan kondisi lalu lintas di sekelilingnya dan tidak hanya mengandalkan kemampuan kendaraan.

"Etika mengerem juga berkaitan dengan sikap pengendara di jalan raya. Pengereman mendadak tanpa alasan jelas dapat mengejutkan pengendara di belakang dan berpotensi memicu kecelakaan beruntun," ujar Agus Sani.

Menurutnya, pengendara perlu memperhatikan spion dan membaca pergerakan kendaraan di sekitar sebelum melakukan manuver.

"Oleh karena itu, pengendara perlu selalu memperhatikan spion, membaca pergerakan kendaraan di sekitar, serta menghindari sikap egois seperti memotong jalur lalu langsung mengerem. Saling menghargai dan memberi ruang menjadi kunci keselamatan bersama di lalu lintas yang heterogen," lanjutnya.

Karena itu, sebelum berkendara, pemilik sepeda motor sebaiknya memastikan kedua spion terpasang dengan baik dan dapat digunakan untuk melihat kondisi di belakang kendaraan.

Jadi, motor yang hanya menggunakan satu spion dapat dianggap melanggar aturan lalu lintas dan berpotensi dikenakan sanksi. Selain untuk menghindari penindakan, menggunakan dua spion juga penting untuk membantu pengendara mengambil keputusan saat berpindah jalur, berbelok maupun melakukan pengereman. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami

Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!

Hubungi Kami

Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.