Lewati ke konten

Buruan! Pemutihan Pajak Kendaraan di 5 Provinsi Ini Berakhir September 2026

Dipublikasikan : Kamis, 17 September 2026 08:14

Pemutihan pajak kendaraan September 2026 masih berlaku di 5 provinsi. Cek diskon pajak motor, penghapusan denda, dan batas akhir programnya.

Buruan! Pemutihan Pajak Kendaraan di 5 Provinsi Ini Berakhir September 2026
Ilustrasi pemayaran pajak kendaran di Samsat. (Foto: Otorider)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Pemilik kendaraan bermotor di sejumlah daerah masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan pada September 2026. Namun, masyarakat perlu segera memanfaatkan program tersebut karena sebagian besar keringanan akan berakhir pada akhir bulan ini.

Program pemutihan pajak kendaraan yang digelar pemerintah daerah menawarkan berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), diskon pokok pajak, hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sejumlah provinsi yang masih menggelar program tersebut antara lain Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau (Kepri), Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi Barat.

Meski sama-sama memberikan keringanan pajak, setiap daerah memiliki ketentuan, besaran diskon, serta batas waktu program yang berbeda.

Berikut daftar program pemutihan pajak kendaraan yang masih bisa dimanfaatkan masyarakat pada September 2026.

1. Pemutihan Pajak Kendaraan DI Yogyakarta

Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta menggelar program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan 14 tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY.

Program ini berlangsung mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026.

Keringanan yang diberikan mencakup penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

Dengan adanya program tersebut, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan dapat memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan keringanan berupa penghapusan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Pemutihan Pajak Kendaraan Kalimantan Selatan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga memberikan keringanan pajak kendaraan yang berlaku hingga 30 September 2026.

Dalam program ini, pemilik sepeda motor pribadi mendapatkan diskon pokok PKB terutang sebesar 24 persen.

Selain itu, tersedia diskon pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 37,5 persen.

Keringanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan dengan biaya lebih ringan sebelum program berakhir.

3. Pemutihan Pajak Kendaraan Kepulauan Riau

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memberikan insentif dan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program ini berlaku mulai 10 Agustus hingga 20 September 2026. Artinya, masyarakat Kepri memiliki waktu lebih singkat untuk memanfaatkan keringanan tersebut dibandingkan sejumlah daerah lainnya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi Samsat Batam, berikut sejumlah keringanan yang ditawarkan:

  • Pembebasan sanksi administrasi PKB sebesar 100 persen.
  • Pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen, selain untuk tahun berjalan.
  • Pembebasan BBNKB II sebesar 100 persen.
  • Pembebasan denda SWDKLLJ sebesar 100 persen, selain untuk tahun berjalan.
  • Potongan pokok PKB sebesar 5 persen untuk pembayaran melalui e-SAMSAT atau SIGNAL.
  • Potongan pokok PKB sebesar 3 persen untuk pembayaran langsung di loket Samsat.
  • Potongan pokok PKB sebesar 50 persen untuk mutasi masuk kendaraan dari luar Provinsi Kepri.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini perlu memperhatikan batas waktu pembayaran, yakni 20 September 2026.

4. Pemutihan Pajak Kendaraan Nusa Tenggara Barat

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2026.

Program ini memberikan penghapusan denda pajak kendaraan serta keringanan tunggakan hingga 100 persen untuk tunggakan tahun 2020 ke bawah.

Keringanan tersebut menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak lama untuk menyelesaikan kewajibannya.

Selain itu, Pemprov NTB juga memberikan diskon pajak sebesar 50 persen bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke NTB.

Namun, keringanan mutasi masuk tersebut memiliki masa berlaku lebih panjang, yakni hingga 19 Desember 2026.

5. Pemutihan Pajak Kendaraan Sulawesi Barat

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat turut memberikan keringanan pajak kendaraan yang berlaku hingga 30 September 2026.

Program ini mencakup diskon sebesar 50 persen untuk tunggakan PKB tahun 2025 ke bawah.

Selain itu, pemerintah memberikan pembebasan denda PKB sebesar 100 persen untuk periode yang sama.

Pemilik kendaraan yang melakukan mutasi juga berkesempatan mendapatkan diskon PKB tahun pertama.

Tersedia pula pembebasan denda Jasa Raharja untuk tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Catat, Ini Batas Akhir Pemutihan Pajak Kendaraan September 2026

Bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak, penting untuk memperhatikan tanggal berakhirnya setiap program.

Dari lima provinsi tersebut, Kepulauan Riau memiliki batas akhir paling awal, yakni 20 September 2026. Sementara itu, program di DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan, NTB, dan Sulawesi Barat berakhir pada 30 September 2026.

Masyarakat disarankan mengecek persyaratan, jenis kendaraan yang memenuhi ketentuan, serta mekanisme pembayaran melalui Samsat setempat sebelum melakukan pembayaran.

Dengan memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini, pemilik kendaraan dapat memperoleh keringanan sesuai kebijakan pemerintah daerah masing-masing sekaligus menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami

Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!

Hubungi Kami

Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.