Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat SIGNAL, Setelah 230 Motor Terjaring Operasi Samsat

Dipublikasikan : Rabu, 10 Juni 2026 08:05

Petugas Samsat Ciputat menemukan 230 motor dan 40 mobil menunggak pajak di area parkir Stasiun KRL. Simak cara bayar pajak motor online melalui aplikasi SIGNAL.

Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat SIGNAL, Setelah 230 Motor Terjaring Operasi Samsat
Petugas Samsat Ciputat menemukan 230 motor dan 40 mobil menunggak pajak (Foto :Instagram/ tangselpos_info)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Petugas UPT Samsat Ciputat melakukan operasi jemput bola dengan menyisir kendaraan yang menunggak pajak di area parkir sejumlah stasiun KRL Green Line pada Senin (8/6/2026). Dalam kegiatan tersebut, ratusan sepeda motor dan puluhan mobil terdata belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Penyisiran dilakukan di tiga stasiun, yakni Stasiun Sudimara, Stasiun Pondok Ranji, dan Stasiun Jurang Mangu. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 230 unit sepeda motor dan 40 unit mobil yang masih menunggak pajak kendaraan.

Kepala UPTD PPD Samsat Ciputat, Beny Pribadi, mengatakan bahwa petugas langsung memberikan informasi kepada pemilik kendaraan yang terdata menunggak pajak.

"Dari hasil penyisiran, petugas menemukan 230 sepeda motor dan 40 mobil yang belum melakukan daftar ulang atau pembayaran pajak kendaraan bermotor. Petugas kemudian mencetak resi informasi tunggakan dan menempelkannya pada kendaraan yang terdata," ujar Beny Pribadi dikutip dari BantenNews.co.id.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Bayar Pajak Motor Kini Bisa Dilakukan Secara Online

Seiring perkembangan digitalisasi layanan publik, pembayaran pajak kendaraan kini semakin mudah dilakukan secara online melalui layanan e-Samsat sehingga tidak perlu didatangi petugas lansung. Salah satu platform yang dapat digunakan masyarakat adalah aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Namun perlu diketahui, layanan online ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan. Sementara untuk perpanjangan STNK lima tahunan, pemilik kendaraan tetap wajib datang langsung ke kantor Samsat.

Hal ini karena terdapat prosedur pemeriksaan fisik kendaraan, termasuk gesek nomor rangka dan nomor mesin sebagai bagian dari proses administrasi.

Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat Aplikasi SIGNAL

Bagi pemilik sepeda motor yang ingin membayar pajak kendaraan secara online, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

1. Unduh Aplikasi SIGNAL

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) melalui Google Play Store atau App Store. Aplikasi ini merupakan layanan resmi yang disediakan untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan secara digital.

2. Registrasi Akun

Setelah aplikasi terpasang, lakukan pendaftaran akun dengan mengisi data diri seperti:

  • NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Nama lengkap
  • Nomor telepon aktif
  • Alamat email

Selanjutnya lakukan proses verifikasi untuk mengaktifkan akun.

3. Tambahkan Data Kendaraan

Masukkan data kendaraan sesuai informasi yang tercantum pada STNK, meliputi:

  • Nomor polisi kendaraan
  • Nomor rangka
  • Nomor mesin

Pastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai agar proses verifikasi berjalan lancar.

4. Cek Tagihan Pajak

Setelah data kendaraan berhasil ditambahkan, sistem akan menampilkan rincian tagihan pajak kendaraan yang harus dibayarkan.

5. Lakukan Pembayaran

Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode yang tersedia, antara lain:

  • Mobile banking
  • Internet banking
  • ATM
  • Dompet digital

Pengguna akan memperoleh kode pembayaran atau virtual account untuk menyelesaikan transaksi.

6. Simpan Bukti Pembayaran

Setelah pembayaran berhasil dilakukan, simpan bukti pembayaran digital yang diterbitkan sistem. Bukti tersebut sah sebagai tanda bahwa pajak kendaraan telah dibayarkan.

7. Pengiriman Dokumen Pengesahan STNK

Di beberapa daerah, tersedia layanan pengiriman dokumen pengesahan STNK langsung ke alamat pemilik kendaraan sehingga tidak perlu datang ke kantor Samsat.

Dengan kemudahan layanan digital melalui aplikasi SIGNAL, pemilik kendaraan kini dapat membayar pajak motor tahunan dengan lebih praktis tanpa harus mengantre di kantor Samsat. Meski demikian, untuk perpanjangan STNK lima tahunan, masyarakat tetap diwajibkan datang langsung ke Samsat guna menjalani proses pemeriksaan fisik kendaraan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.