Catat! Ini Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada 2026
Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan 2026. Jawa Tengah, Bali, dan Bengkulu memberikan diskon PKB, penghapusan denda.

OTORIDER - Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang 2026. Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan dengan berbagai keringanan, mulai dari diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), penghapusan sanksi administrasi, hingga potongan tunggakan pajak.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan kendaraan bermotor.
Beberapa provinsi yang sudah resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan pada 2026 di antaranya Jawa Tengah, Bali, dan Bengkulu.
Jawa Tengah Berikan Diskon PKB 5 Persen
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghadirkan program bertajuk “Gas Jateng 5 Persen” yang berlaku hingga 21 Desember 2026.
Program tersebut memberikan potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen bagi pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran pajak tepat waktu maupun memiliki tunggakan untuk periode tertentu.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026.
Adapun sejumlah keringanan yang diberikan dalam program tersebut meliputi:
- Diskon pokok PKB sebesar 5 persen
- Pengurangan sanksi administrasi
- Potongan tunggakan pajak kendaraan untuk periode tertentu
Program keringanan ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 20 Februari hingga 21 Desember 2026.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa kebijakan relaksasi tersebut hadir setelah adanya evaluasi terkait kondisi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan.
“Berdasarkan dinamika yang berkembang di masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor, Bapak Gubernur telah memerintahkan kepada kami untuk melakukan pengkajian relaksasi. Hasil kajian dari tim teknis tersebut kemudian disampaikan kepada Bapak Gubernur dan disetujui melalui penetapan Keputusan Gubernur ini,” jelas Masrofi dalam keterangan resminya.
Program “Gas Jateng 5 Persen” diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu sekaligus menekan angka kendaraan yang menunggak pajak di Jawa Tengah.
Bali Masih Jalankan Program Keringanan PKB
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bali juga masih menjalankan program keringanan pajak kendaraan bermotor sejak 5 Januari 2026.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang pemberian keringanan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dalam program ini, masyarakat mendapatkan sejumlah potongan pajak berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Berikut rinciannya:
- Potongan PKB 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc
- Diskon 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc
- Tambahan potongan bagi wajib pajak tanpa tunggakan sebesar 10 persen untuk kendaraan di bawah 200 cc
- Tambahan diskon 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc tanpa tunggakan
Melalui kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak juga bisa memanfaatkan program pemutihan untuk menyelesaikan kewajiban tanpa terbebani denda yang menumpuk.
“Pemerintah Provinsi Bali memberikan keringanan dan/atau pengurangan terhadap pokok pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor,” tulis Bapenda Kota Denpasar melalui akun Instagram resminya.
Program ini sekaligus menjadi langkah pemerintah daerah dalam menjaga tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Bengkulu Gelar Pemutihan Pajak hingga Agustus 2026
Tidak hanya Jawa Tengah dan Bali, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2026.
Program yang dijalankan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tersebut berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Selain pemutihan pajak kendaraan, Pemprov Bengkulu turut memberikan diskon sebesar 50 persen untuk pajak mutasi kendaraan.
Kebijakan diskon mutasi kendaraan tersebut berlaku pada periode 1 April sampai 31 Agustus 2026.
Program ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang ingin melakukan balik nama atau mutasi kendaraan dengan biaya yang lebih ringan dibandingkan tarif normal.
Kesempatan Ringankan Beban Pajak Kendaraan
Program pemutihan pajak kendaraan yang digelar sejumlah provinsi menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
Selain mendapatkan penghapusan denda dan diskon pajak, masyarakat juga dapat menghindari berbagai kendala administrasi kendaraan di kemudian hari.
Dengan adanya berbagai insentif tersebut, pemerintah daerah berharap tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan terus meningkat sekaligus mendukung penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. (*)











