Cek Pajak Motor 2026, Apakah Naik? Ini Cara Mudah Lewat e-Samsat dan SIGNAL
Cek pajak motor 2026 apakah naik atau tidak. Simak penjelasan soal opsen PKB dan cara cek pajak kendaraan bermotor secara online lewat e-Samsat dan aplikasi SIGNAL dengan mudah dan cepat.

OTORIDER - Kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi sorotan masyarakat di awal 2026. Sejumlah warga di Jawa Tengah mengeluhkan adanya lonjakan tagihan pajak motor yang dinilai cukup signifikan. Salah satu penyebabnya adalah penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai diberlakukan.
Lalu, apakah pajak motor Anda ikut naik di 2026? Berikut penjelasan lengkap sekaligus cara cek pajak motor secara online agar tidak kaget saat jatuh tempo.
Hitungan Pajak Motor
Besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada dasarnya dihitung dari perkalian antara:
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
- Bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan
- Pajak Progresif kepemilikan lebih dari satu motor
Jika NJKB mengalami penyesuaian atau ada kebijakan tambahan seperti opsen pajak dari pemerintah daerah, maka total pajak yang harus dibayarkan pemilik kendaraan bisa ikut berubah.
Di beberapa daerah, kebijakan opsen PKB membuat nominal pajak tahunan terasa lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya. Karena itu, pemilik motor disarankan untuk segera mengecek besaran pajak kendaraan masing-masing.
Cara Cek Pajak Motor Lewat e-Samsat
Cara paling praktis untuk cek pajak motor adalah secara online melalui layanan e-Samsat. Anda bisa melakukannya dari ponsel maupun laptop tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Buka situs resmi e-Samsat sesuai provinsi kendaraan Anda (bisa ketik di Google: e-Samsat + nama provinsi). Pilih daerah provinsi sesuai data kendaraan.
- Banten: https://infopkb.bantenprov.go.id/
- Yogyakarta: https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/pajak
- Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
- Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
- Jawa Tengah: https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-e-samsat-online-jawa-tengah-new-sakpole-jateng
- Jawa Timur: https://bapenda.jatimprov.go.id/info/pkb
2. Masukkan:
- Kode plat / nomor polisi
- Seri STNK
- Nomor rangka
- Provinsi sesuai data kendaraan
3. Klik “Cek Sekarang”.
4. Tunggu hingga informasi pajak muncul.
Di halaman hasil pengecekan, Anda akan melihat:
- Besaran pajak yang harus dibayar
- Tanggal jatuh tempo
- Detail kendaraan (merek, tahun, warna, nomor rangka)
Dengan cara ini, Anda bisa langsung mengetahui apakah pajak motor naik di 2026 atau tidak.
Cek Pajak Motor via Aplikasi SIGNAL
Selain melalui website, Anda juga dapat menggunakan aplikasi resmi dari Kepolisian Republik Indonesia, yaitu Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk cek sekaligus bayar pajak motor langsung dari ponsel.
Cara Menggunakan Aplikasi SIGNAL:
Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store.
Lakukan registrasi menggunakan:
- NIK
- Email aktif
- Nomor ponsel
Unggah foto e-KTP dan lakukan verifikasi wajah.
Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS dan lakukan verifikasi email.
Pilih menu tambah data kendaraan bermotor.
Masukkan:
- Plat nomor kendaraan
- Nomor rangka
Pilih kendaraan yang ingin dicek atau dibayar pajaknya.
Setelah itu, aplikasi akan menampilkan:
- Jumlah PKB (pajak motor)
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
- Tanggal jatuh tempo
- Kode pembayaran
Jika langsung mau melakukan pembayaran yang tersedia, lalu ikuti instruksi. Setelah transaksi berhasil, Anda akan menerima dokumen TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) yang dikirim ke alamat terdaftar atau bisa diambil langsung di kantor Samsat.
Pentingnya Cek Pajak Motor Secara Berkala
Sebagai pemilik kendaraan, penting untuk lebih proaktif dalam memantau kewajiban pajak setiap tahunnya, apalagi di tengah adanya penyesuaian tarif dan opsen PKB pada 2026. Dengan memanfaatkan layanan e-Samsat maupun aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), proses cek hingga bayar pajak motor kini jauh lebih mudah, cepat, dan transparan.
Jangan tunggu sampai jatuh tempo, pastikan Anda rutin mengecek besaran pajak agar terhindar dari denda dan tetap nyaman berkendara di jalan. (*)










