Cek Pajak Motor 2026, Apakah Naik? Ini Cara Mudah Lewat e-Samsat dan SIGNAL

Dipublikasikan : Selasa, 17 Februari 2026 10:51

Cek pajak motor 2026 apakah naik atau tidak. Simak penjelasan soal opsen PKB dan cara cek pajak kendaraan bermotor secara online lewat e-Samsat dan aplikasi SIGNAL dengan mudah dan cepat.

Cek Pajak Motor 2026, Apakah Naik? Ini Cara Mudah Lewat e-Samsat dan SIGNAL
Ilustrasi cek Pajak Kendaraan (Foto : Otorider)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi sorotan masyarakat di awal 2026. Sejumlah warga di Jawa Tengah mengeluhkan adanya lonjakan tagihan pajak motor yang dinilai cukup signifikan. Salah satu penyebabnya adalah penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai diberlakukan.

Lalu, apakah pajak motor Anda ikut naik di 2026? Berikut penjelasan lengkap sekaligus cara cek pajak motor secara online agar tidak kaget saat jatuh tempo.

Hitungan Pajak Motor

Besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada dasarnya dihitung dari perkalian antara:

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
  • Bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan
  • Pajak Progresif kepemilikan lebih dari satu motor

Jika NJKB mengalami penyesuaian atau ada kebijakan tambahan seperti opsen pajak dari pemerintah daerah, maka total pajak yang harus dibayarkan pemilik kendaraan bisa ikut berubah.

Di beberapa daerah, kebijakan opsen PKB membuat nominal pajak tahunan terasa lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya. Karena itu, pemilik motor disarankan untuk segera mengecek besaran pajak kendaraan masing-masing.

Cara Cek Pajak Motor Lewat e-Samsat

Cara paling praktis untuk cek pajak motor adalah secara online melalui layanan e-Samsat. Anda bisa melakukannya dari ponsel maupun laptop tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka situs resmi e-Samsat sesuai provinsi kendaraan Anda (bisa ketik di Google: e-Samsat + nama provinsi).  Pilih daerah provinsi sesuai data kendaraan.

2. Masukkan:

  • Kode plat / nomor polisi
  • Seri STNK
  • Nomor rangka
  • Provinsi sesuai data kendaraan

3. Klik “Cek Sekarang”.

4. Tunggu hingga informasi pajak muncul.

Di halaman hasil pengecekan, Anda akan melihat:

  • Besaran pajak yang harus dibayar
  • Tanggal jatuh tempo
  • Detail kendaraan (merek, tahun, warna, nomor rangka)

Dengan cara ini, Anda bisa langsung mengetahui apakah pajak motor naik di 2026 atau tidak.

Cek Pajak Motor via Aplikasi SIGNAL

Selain melalui website, Anda juga dapat menggunakan aplikasi resmi dari Kepolisian Republik Indonesia, yaitu Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk cek sekaligus bayar pajak motor langsung dari ponsel.

Cara Menggunakan Aplikasi SIGNAL:

Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store.

Lakukan registrasi menggunakan:

  • NIK
  • Email aktif
  • Nomor ponsel

Unggah foto e-KTP dan lakukan verifikasi wajah.

Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS dan lakukan verifikasi email.

Pilih menu tambah data kendaraan bermotor.

Masukkan:

  • Plat nomor kendaraan
  • Nomor rangka

Pilih kendaraan yang ingin dicek atau dibayar pajaknya.

Setelah itu, aplikasi akan menampilkan:

  • Jumlah PKB (pajak motor)
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
  • Tanggal jatuh tempo
  • Kode pembayaran

Jika langsung mau melakukan pembayaran yang tersedia, lalu ikuti instruksi. Setelah transaksi berhasil, Anda akan menerima dokumen TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) yang dikirim ke alamat terdaftar atau bisa diambil langsung di kantor Samsat.

Pentingnya Cek Pajak Motor Secara Berkala

Sebagai pemilik kendaraan, penting untuk lebih proaktif dalam memantau kewajiban pajak setiap tahunnya, apalagi di tengah adanya penyesuaian tarif dan opsen PKB pada 2026. Dengan memanfaatkan layanan e-Samsat maupun aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), proses cek hingga bayar pajak motor kini jauh lebih mudah, cepat, dan transparan. 

Jangan tunggu sampai jatuh tempo, pastikan Anda rutin mengecek besaran pajak agar terhindar dari denda dan tetap nyaman berkendara di jalan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.