Dispensasi SIM Mati Saat Lebaran, Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru

Dipublikasikan : Rabu, 25 Maret 2026 16:45

Dispensasi perpanjangan SIM mati saat libur Lebaran 2026. SIM habis 19-24 Maret bisa diperpanjang tanpa tes ulang pada 25 Maret.

Dispensasi SIM Mati Saat Lebaran, Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru
Ilustrasi ujian SIM motor (Foto : Polri)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis saat libur Lebaran 2026 tidak selalu membuat pemiliknya harus mengurus pembuatan baru. Ada kabar baik bagi masyarakat, karena pihak kepolisian memberikan dispensasi khusus untuk perpanjangan SIM tanpa harus mengikuti ujian teori dan praktik ulang.

SIM sendiri memiliki masa berlaku selama lima tahun. Sesuai aturan, perpanjangan wajib dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika terlambat, maka SIM dianggap mati dan pemilik harus mengajukan penerbitan baru, yang berarti wajib mengikuti serangkaian tes dari awal.

Namun, situasi berbeda terjadi pada periode libur Lebaran tahun ini.

Layanan SIM Libur Selama Periode Lebaran

Berdasarkan instruksi resmi dari Korlantas Polri, layanan SIM di seluruh Indonesia ditutup sementara selama libur Lebaran, mulai Kamis, 19 Maret hingga Selasa, 24 Maret 2026. Pelayanan akan kembali dibuka pada Rabu, 25 Maret 2026.

Penutupan ini membuat sebagian masyarakat berpotensi tidak bisa memperpanjang SIM tepat waktu.

Ada Dispensasi Perpanjangan SIM Mati

Melalui informasi yang disampaikan akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X, pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode libur tersebut tetap bisa melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru. “Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 19 hingga 24 Maret 2026 dapat melakukan perpanjangan SIM pada 25 Maret 2026 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis akun tersebut.

Artinya, pemilik SIM tidak perlu mengikuti ujian teori maupun praktik ulang, selama memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Syarat Utama Dispensasi SIM

Dispensasi ini tidak berlaku untuk semua SIM yang sudah mati. Ada syarat penting yang harus diperhatikan, yaitu:

  • Masa berlaku SIM habis pada periode 19–24 Maret 2026
  • Perpanjangan dilakukan pada 25 Maret 2026 saat layanan kembali dibuka

Jika masa berlaku SIM habis di luar tanggal tersebut, maka aturan normal tetap berlaku, yakni harus membuat SIM baru dengan mengikuti ujian dari awal.

Pentingnya Memperhatikan Masa Berlaku SIM

Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM agar tidak terlewat. Meski ada dispensasi saat kondisi tertentu seperti libur nasional, kebijakan ini bersifat situasional dan tidak selalu tersedia setiap waktu.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat tetap dapat mengurus administrasi SIM dengan mudah tanpa terbebani proses pembuatan baru akibat kendala libur layanan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.