Dispensasi SIM Mati Saat Lebaran, Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru
Dispensasi perpanjangan SIM mati saat libur Lebaran 2026. SIM habis 19-24 Maret bisa diperpanjang tanpa tes ulang pada 25 Maret.

OTORIDER - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang habis saat libur Lebaran 2026 tidak selalu membuat pemiliknya harus mengurus pembuatan baru. Ada kabar baik bagi masyarakat, karena pihak kepolisian memberikan dispensasi khusus untuk perpanjangan SIM tanpa harus mengikuti ujian teori dan praktik ulang.
SIM sendiri memiliki masa berlaku selama lima tahun. Sesuai aturan, perpanjangan wajib dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika terlambat, maka SIM dianggap mati dan pemilik harus mengajukan penerbitan baru, yang berarti wajib mengikuti serangkaian tes dari awal.
Namun, situasi berbeda terjadi pada periode libur Lebaran tahun ini.
Layanan SIM Libur Selama Periode Lebaran
Berdasarkan instruksi resmi dari Korlantas Polri, layanan SIM di seluruh Indonesia ditutup sementara selama libur Lebaran, mulai Kamis, 19 Maret hingga Selasa, 24 Maret 2026. Pelayanan akan kembali dibuka pada Rabu, 25 Maret 2026.
Penutupan ini membuat sebagian masyarakat berpotensi tidak bisa memperpanjang SIM tepat waktu.
Ada Dispensasi Perpanjangan SIM Mati
Melalui informasi yang disampaikan akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X, pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode libur tersebut tetap bisa melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru. “Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 19 hingga 24 Maret 2026 dapat melakukan perpanjangan SIM pada 25 Maret 2026 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis akun tersebut.
Artinya, pemilik SIM tidak perlu mengikuti ujian teori maupun praktik ulang, selama memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Syarat Utama Dispensasi SIM
Dispensasi ini tidak berlaku untuk semua SIM yang sudah mati. Ada syarat penting yang harus diperhatikan, yaitu:
- Masa berlaku SIM habis pada periode 19–24 Maret 2026
- Perpanjangan dilakukan pada 25 Maret 2026 saat layanan kembali dibuka
Jika masa berlaku SIM habis di luar tanggal tersebut, maka aturan normal tetap berlaku, yakni harus membuat SIM baru dengan mengikuti ujian dari awal.
Pentingnya Memperhatikan Masa Berlaku SIM
Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM agar tidak terlewat. Meski ada dispensasi saat kondisi tertentu seperti libur nasional, kebijakan ini bersifat situasional dan tidak selalu tersedia setiap waktu.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat tetap dapat mengurus administrasi SIM dengan mudah tanpa terbebani proses pembuatan baru akibat kendala libur layanan. (*)







_2024_6fk5.webp)


