Jangan Nekat Masuk JLNT, Pengendara Motor Bisa Kena Sanksi Rp500 Ribu
Motor dilarang melintas di sejumlah JLNT bukan sekadar imbauan. Simak alasan keselamatan dan sanksi bagi pengendara yang melanggar rambu larangan.

OTORIDER - Pengendara sepeda motor masih kerap nekat melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT), meski telah tersedia rambu larangan kendaraan roda dua di sejumlah akses masuk. Padahal, larangan sepeda motor melintas di JLNT bukan sekadar imbauan, melainkan aturan lalu lintas yang wajib dipatuhi.
Korlantas Polri menjelaskan, larangan sepeda motor melintasi JLNT diterapkan untuk menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan. Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan di antaranya kondisi jalan yang relatif sempit, lalu lintas campuran antara sepeda motor dan kendaraan roda empat, serta terpaan angin samping atau crosswind.
"Kebijakan ini diterapkan berdasarkan kajian teknis dan pertimbangan keselamatan, mengingat karakteristik JLNT tidak dirancang untuk dilalui kendaraan roda dua," tulis Korlantas Polri dalam situsnya.
Karena itu, setiap pengendara sepeda motor wajib memperhatikan rambu lalu lintas yang terpasang di akses menuju JLNT. Mengabaikan rambu larangan tersebut dapat berujung pada sanksi hukum.
Melanggar Rambu JLNT Bisa Didenda Rp500 Ribu
Secara hukum, kewajiban mematuhi rambu lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 106 Ayat (4) huruf a UU LLAJ mewajibkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan untuk mematuhi ketentuan mengenai rambu perintah atau rambu larangan.
Sementara itu, Pasal 287 Ayat (1) mengatur sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut. Pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Dengan demikian, pengendara sepeda motor yang tetap melintasi JLNT meski telah terdapat rambu larangan dapat dikenakan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ini Alasan Motor Dilarang Melintas di JLNT
Larangan tersebut bukan tanpa alasan. Karakteristik JLNT memiliki kondisi berbeda dibandingkan jalan biasa yang berada di permukaan tanah.
1. Terpaan Angin Samping Bisa Mengganggu Keseimbangan
Salah satu pertimbangan keselamatan adalah terpaan angin samping atau crosswind. Posisi JLNT yang berada di ketinggian membuat pengendara lebih berpotensi menghadapi hembusan angin dari samping.
Sepeda motor memiliki dimensi dan bobot yang lebih kecil dibandingkan kendaraan roda empat. Kondisi tersebut membuat keseimbangan kendaraan sangat bergantung pada kemampuan pengendara dalam mengendalikan motor.
Ketika terjadi hembusan angin yang cukup kuat, motor dapat terdorong ke samping dan membuat pengendara kesulitan mempertahankan jalur. Risiko tersebut menjadi lebih besar ketika kendaraan roda dua berada di jalan yang sempit dan berdekatan dengan kendaraan lain.
2. Tidak Ada Bahu Jalan yang Memadai
JLNT pada umumnya tidak memiliki bahu jalan yang luas seperti jalan biasa. Kondisi ini dapat menjadi masalah ketika sepeda motor mengalami gangguan teknis, seperti ban bocor atau mesin mengalami masalah.
Pengendara yang terpaksa berhenti di lajur aktif akan berada sangat dekat dengan kendaraan lain yang melaju. Situasi tersebut dapat meningkatkan risiko kecelakaan, terutama jika pengendara lain tidak sempat melakukan pengereman atau menghindar.
3. Risiko dari Lalu Lintas Campuran
Faktor lain yang menjadi perhatian adalah lalu lintas campuran atau mix traffic. Sepeda motor harus berbagi ruang dengan kendaraan roda empat yang memiliki dimensi lebih besar dan karakteristik kecepatan berbeda.
Menurut Korlantas Polri, kondisi jalan yang tidak lebar, lalu lintas campuran, serta faktor angin menjadi pertimbangan dalam larangan sepeda motor melintas di sejumlah JLNT. Perbedaan ukuran kendaraan juga dapat meningkatkan risiko titik buta atau blind spot bagi pengendara sepeda motor.
Jangan Memangkas Waktu dengan Mengorbankan Keselamatan
Sebagian pengendara sepeda motor memilih melintasi JLNT karena ingin memangkas waktu perjalanan. Namun, keputusan tersebut justru dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan berpotensi menimbulkan sanksi hukum.
Oleh karena itu, pengendara sepeda motor sebaiknya selalu memperhatikan rambu sebelum memasuki jalan layang. Jika terdapat tanda larangan kendaraan roda dua, gunakan jalur alternatif yang telah disediakan.
Mematuhi larangan melintas di JLNT bukan hanya soal menghindari tilang, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. (*)




_2025_kbjq.webp)






