Jangan Sampai Kena Tilang ETLE, Ini Daftar Pelanggaran Prioritas Operasi Patuh 2026

Dipublikasikan : Minggu, 7 Juni 2026 13:44

Operasi Patuh 2026 segera digelar dengan penindakan berbasis ETLE. Simak daftar pelanggaran lalu lintas yang menjadi target polisi.

Jangan Sampai Kena Tilang ETLE, Ini Daftar Pelanggaran Prioritas Operasi Patuh 2026
Ilustrasi Operasi Patuh 2026. (Foto: Istimewa)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan kembali menggelar Operasi Patuh 2026 dari 8 hingga 22 Juni 2026, sebagai upaya meningkatkan disiplin dan keselamatan berlalu lintas di jalan raya. Dalam pelaksanaannya, operasi tahun ini akan mengedepankan sistem penegakan hukum berbasis teknologi melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Bagi pengguna sepeda motor, Operasi Patuh 2026 menjadi momentum untuk memastikan seluruh kelengkapan berkendara dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Pasalnya, sejumlah pelanggaran yang masih sering ditemukan di jalan akan menjadi fokus penindakan dengan ancaman denda yang tidak sedikit.

Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Daftar Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Operasi Patuh 2026

Terdapat sejumlah pelanggaran yang menjadi perhatian utama petugas selama Operasi Patuh 2026. Berikut rinciannya:

1. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

Penggunaan telepon genggam saat mengendarai kendaraan dinilai sangat berbahaya karena dapat mengurangi konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Pengendara yang kedapatan menggunakan ponsel saat berkendara dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp 750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan.

2. Pengendara Tidak Memiliki SIM atau Masih di Bawah Umur

Mengendarai kendaraan tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu pelanggaran yang menjadi target utama Operasi Patuh 2026.

Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 1 juta atau kurungan paling lama 4 bulan.

3. Tidak Menggunakan Helm SNI

Bagi pengendara maupun penumpang sepeda motor, penggunaan helm berstandar SNI merupakan kewajiban yang harus dipatuhi.

Jika melanggar, pengendara dapat dikenakan denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.

4. Melawan Arus Lalu Lintas

Pelanggaran melawan arus masih menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas di berbagai daerah.

Sanksi yang diberikan berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

5. Melebihi Batas Kecepatan

Meski lebih sering ditemukan pada kendaraan roda empat, pelanggaran batas kecepatan juga menjadi perhatian petugas terhadap pengendara motor.

Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

6. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Mengemudi atau mengendarai kendaraan dalam kondisi dipengaruhi alkohol dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

Sanksinya berupa denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan.

7. Tidak Memasang Pelat Nomor Sesuai Ketentuan

Kendaraan yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai spesifikasi juga menjadi sasaran penindakan.

Ancaman hukumannya berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

8. Sepeda Motor Berboncengan Lebih dari Satu Orang

Masih banyak ditemukan pengendara yang membawa penumpang lebih dari satu orang dalam satu sepeda motor. Praktik ini melanggar aturan dan berpotensi membahayakan keselamatan.

Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.

9. Motor Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis

Kondisi kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis dan laik jalan juga akan menjadi fokus Operasi Patuh 2026.

Beberapa contoh pelanggaran yang sering ditemukan antara lain:

  • Tidak menggunakan spion lengkap
  • Knalpot tidak sesuai spesifikasi atau menggunakan knalpot brong
  • Lampu kendaraan tidak berfungsi normal
  • Modifikasi yang tidak sesuai aturan

Untuk sepeda motor, pelanggaran ini dikenai denda maksimal Rp 250.000, sedangkan kendaraan roda empat dapat dikenakan denda hingga Rp 500.000.

Penindakan Operasi Patuh 2026 Didominasi ETLE

Kakorlantas Polri, Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa Operasi Patuh 2026 akan mengutamakan penegakan hukum yang modern, terukur, dan transparan.

Menurutnya, sebagian besar penindakan akan dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang memungkinkan pelanggaran terekam secara otomatis melalui kamera pengawas yang telah terintegrasi.

"Dominasi penindakan melalui ETLE menjadi langkah strategis untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan akuntabel," ujar Agus Suryonugroho dalam keterangannya.

Dengan sistem ETLE, pelanggaran dapat terdeteksi secara elektronik tanpa harus dilakukan penghentian kendaraan secara langsung oleh petugas di lapangan.

Pengendara Motor Diminta Lebih Disiplin

Menjelang pelaksanaan Operasi Patuh 2026, pengendara motor diimbau untuk memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan, menggunakan helm SNI, mematuhi rambu lalu lintas, serta menghindari berbagai pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.