Jangan Terlewat! Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Berakhir 31 Agustus 2026
Pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta masih berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Simak syarat, dokumen yang dibutuhkan, dan cara mendapatkan pembebasan denda PKB serta BBNKB.

OTORIDER - Pemilik kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta masih memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dibebani denda. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang program pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Program ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta sekaligus menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan kesempatan untuk memenuhi kewajiban pajaknya.
Penghapusan Denda Dilakukan Otomatis
Salah satu kemudahan yang diberikan dalam program pemutihan pajak kendaraan kali ini adalah proses penghapusan denda yang dilakukan secara otomatis oleh sistem.
Artinya, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus, mengurus berkas tambahan, ataupun datang ke kantor pelayanan hanya untuk meminta penghapusan sanksi administrasi.
Sistem perpajakan daerah yang telah terintegrasi akan langsung menghapus denda maupun bunga keterlambatan saat proses pembayaran dilakukan. Dengan begitu, masyarakat cukup melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai nominal yang tertera.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Meski tidak perlu mengurus penghapusan denda secara manual, wajib pajak tetap harus membawa dokumen yang menjadi persyaratan administrasi, yaitu:
- KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi.
- STNK asli beserta fotokopi.
- BPKB asli beserta fotokopi.
- Surat kuasa dan KTP penerima kuasa apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain.
- Bukti cek fisik kendaraan, khusus untuk perpanjangan STNK lima tahunan.
Apabila seluruh dokumen telah lengkap, pemilik kendaraan cukup datang ke Kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pokok pajak tanpa dikenakan sanksi administrasi.
Bentuk Keringanan bagi Wajib Pajak
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa program ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan perpajakan yang lebih mudah sekaligus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
"Pada momen istimewa bagi warga Jakarta ini, Pemprov DKI memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan melalui pembebasan sanksi administratif," ujar Lusiana.
Karena itu, masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan diimbau memanfaatkan program ini sebelum batas waktu 31 Agustus 2026, sehingga cukup membayar pokok pajak tanpa dikenai denda maupun bunga keterlambatan. (*)











