Motor Listrik Nasional Sudah Diluncurkan, Kapan Insentif Rp5 Juta Terlaksana?
Motor listrik nasional telah diluncurkan pemerintah, namun insentif Rp5 juta per unit masih menunggu PMK Kemenkeu. Kapan insentif motor listrik Rp5 juta cair?

OTORIDER - Motor listrik nasional resmi diluncurkan pemerintah. Namun, di tengah peluncuran tersebut, program insentif motor listrik sebesar Rp5 juta per unit hingga kini masih belum terealisasi.
Kebijakan insentif motor listrik tersebut masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dari Kementerian Keuangan. Aturan ini menjadi dasar agar program subsidi dapat mulai dijalankan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan Kementerian Perindustrian selaku kementerian teknis sudah siap melaksanakan program insentif motor listrik. Meski demikian, pelaksanaan di lapangan tetap harus menunggu aturan dari Kementerian Keuangan.
"Kita tunggu ininya ya, PMK-nya ya. Tunggu PMK-nya," ujar Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/08/2026).
Menurut Agus, penerbitan PMK merupakan kewenangan Kementerian Keuangan. Sementara dari sisi teknis, Kementerian Perindustrian mengaku telah mempersiapkan pelaksanaan program tersebut.
Insentif Motor Listrik Rp5 Juta untuk 100 Ribu Unit
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan skema insentif untuk pembelian motor listrik baru.
Besaran subsidi yang direncanakan mencapai Rp5 juta untuk setiap unit motor listrik. Program tersebut ditargetkan mencakup sebanyak 100 ribu unit.
"Jadi gini motor listrik mobil saya sudah bicarakan Pak Menperin dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian anggarannya masih kita hitung, tapi bervariasi adalah untuk motor kira-kira Rp5 juta per motor, Rp5 juta rupiah per motor untuk 100.000 motor," kata Purbaya.
Jika dihitung berdasarkan kuota tersebut, nilai anggaran untuk insentif motor listrik dapat mencapai sekitar Rp500 miliar.
Sempat Ditargetkan Berjalan Juni 2026
Pemerintah sebelumnya menyampaikan rencana agar insentif motor listrik baru tersebut dapat mulai diimplementasikan pada Juni 2026. Namun, hingga pertengahan Agustus 2026, program tersebut belum juga berjalan.
Kondisi ini membuat calon konsumen motor listrik masih harus menunggu kepastian mengenai waktu pencairan dan mekanisme pemberian subsidi.
Terlebih, saat ini pemerintah telah meluncurkan motor listrik nasional beserta ekosistem pendukungnya. Kehadiran insentif diharapkan dapat semakin mendorong minat masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan listrik. (*)











