Mulai Semester II 2026 BBM Wajib Campur Etanol, Apakah Aman untuk Motor 2 Tak?
Mulai semester II 2026, BBM E5 dengan campuran etanol 5 persen wajib dijual di SPBU Jawa. Apakah motor 2 tak aman menggunakannya? Simak penjelasan dosen ITB.

OTORIDER - Mulai semester II 2026, seluruh SPBU yang menjual bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di Pulau Jawa diwajibkan mencampurkan etanol sebesar 5 persen ke dalam bensin melalui program E5. Kebijakan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan pengguna kendaraan bermotor, termasuk pemilik motor 2 tak.
Banyak pengguna motor lawas khawatir apakah bensin campur etanol aman digunakan pada mesin 2 tak yang memiliki sistem pelumasan berbeda dibanding motor 4 tak.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa penerapan program E5 mulai berlaku pada semester II 2026.
"Jadi untuk semester II tahun 2026 ini, seluruh badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025," ujar Eniya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Apakah Motor 2 Tak Bisa Menggunakan BBM Campur Etanol E5?
Menjawab kekhawatiran tersebut, Dr. Ing. Tri Yuswidjajanto Zaenuri, Staf Pengajar Program Studi Teknik Mesin Kelompok Keahlian Ilmu Rekayasa Thermal Institut Teknologi Bandung (ITB), menyebut bahwa secara prinsip motor 2 tak tetap dapat menggunakan bensin yang mengandung etanol.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam tayangan RAMO Podcast di kanal YouTube Otorider. Menurut Tri, dari sisi kimia, etanol memiliki karakteristik yang memungkinkan bercampur dengan bensin tanpa mengganggu sistem pelumasan mesin 2 tak.
"Etanol itu kan punya dua ekor. Satu ekor yang bereaktif terhadap air, satu ekor C2H5 yang reaktif terhadap bensin. Bensin itu nonpolar, ekor yang C2H5 juga nonpolar, jadi karena itulah bisa bercampur," jelas Tri.
Oli Samping Tetap Berfungsi Normal
Pada motor 2 tak, oli samping berfungsi sebagai pelumas utama yang dicampurkan ke bahan bakar atau diinjeksikan ke saluran udara sebelum masuk ke ruang bakar. Banyak pengguna khawatir kandungan etanol dapat memengaruhi kinerja oli tersebut.
Namun menurut Tri, baik bensin maupun oli memiliki sifat nonpolar. Karena itu, etanol akan bercampur dengan bensin dan tidak mengganggu karakteristik oli yang bertugas melumasi komponen mesin.
"Bensin nonpolar, oli juga nonpolar. Sehingga etanol enggak akan bereaksi dengan oli karena sudah habis bereaksi sama bensin. Jadi olinya akan tetap aja sebagai oli," ujarnya.
Dengan demikian, proses pelumasan pada motor 2 tak tetap berlangsung normal meskipun menggunakan BBM yang telah dicampur etanol sebesar 5 persen.
Pengguna Motor 2 Tak Tak Perlu Khawatir Berlebihan
Berdasarkan penjelasan tersebut, pengguna motor 2 tak tidak perlu khawatir berlebihan terhadap penerapan BBM E5. Secara teori dan karakteristik kimia, campuran etanol 5 persen masih dapat digunakan pada mesin 2 tak tanpa mengganggu fungsi oli samping maupun sistem pelumasan.
Meski demikian, pemilik motor lawas tetap disarankan untuk menjaga kondisi sistem bahan bakar, termasuk selang, tangki, dan karburator agar tetap prima. Perawatan berkala menjadi langkah penting untuk memastikan performa kendaraan tetap optimal saat menggunakan BBM dengan campuran bioetanol. (*)











