Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Pelat Nomor Dimodifikasi Jadi Target Penindakan
Operasi Patuh 2026 digelar 8-22 Juni secara serentak di Indonesia. Polisi mengutamakan tilang ETLE sebesar 60 persen dengan fokus pada pelanggaran pelat nomor dan lalu lintas.

OTORIDER - Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 8 hingga 22 Juni 2026. Operasi tahunan ini mengusung konsep operasi mandiri kewilayahan yang disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi di masing-masing daerah.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, Operasi Patuh 2026 akan mengedepankan penegakan hukum yang modern, terukur, dan transparan. Dalam pelaksanaannya, mayoritas penindakan akan dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Dominasi penindakan melalui ETLE menjadi langkah strategis untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan akuntabel," ujar Agus Suryonugroho dalam keterangannya.
Operasi Patuh 2026 Fokus pada Pelanggaran yang Ganggu ETLE
Pada Operasi Patuh 2026, penindakan difokuskan terhadap berbagai pelanggaran yang berpotensi menghambat efektivitas sistem tilang elektronik atau ETLE.
Salah satu perhatian utama adalah penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan. Polisi akan menindak kendaraan yang pelat nomornya dicopot, tidak dipasang, ditutup sebagian, hingga dimodifikasi atau disamarkan menggunakan stiker maupun cat.
Pelanggaran tersebut dinilai dapat mengganggu kemampuan kamera ETLE dalam membaca identitas kendaraan dan menghambat proses penegakan hukum secara elektronik.
Selain itu, pelanggaran lalu lintas yang membutuhkan tindakan langsung di lapangan, seperti melawan arus, tetap akan ditindak menggunakan tilang konvensional oleh petugas.
Komposisi Penindakan Operasi Patuh 2026
Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh 2026 menggabungkan beberapa metode penegakan hukum agar lebih efektif dan sesuai kondisi di lapangan.
Komposisi penindakan yang diterapkan terdiri dari:
- 60 persen menggunakan ETLE atau tilang elektronik
- 30 persen menggunakan tilang konvensional/manual
- 10 persen melalui pendekatan simpatik atau teguran humanis
Skema tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus memperkuat sistem penegakan hukum yang lebih modern dan akuntabel.
Operasi Patuh 2026 Dorong Kepatuhan Berlalu Lintas
Melalui Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mendorong edukasi dan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin saat berkendara.
Dengan dominasi penggunaan ETLE serta kombinasi penegakan manual dan pendekatan humanis, Operasi Patuh 2026 diharapkan dapat menekan angka pelanggaran sekaligus menciptakan budaya tertib berlalu lintas di Indonesia. (*)











