Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama Berpotensi Berlaku Nasional

Dipublikasikan : Kamis, 16 April 2026 09:05

Kebijakan bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama berpotensi diterapkan secara nasional. Simak penjelasan terbaru dari Korlantas Polri.

Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama Berpotensi Berlaku Nasional
STNK kendaraan bermotor. (Foto : Otorider)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Kebijakan kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama yang sebelumnya diterapkan di Jawa Barat, kini berpotensi diberlakukan secara nasional.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mengeluarkan Surat Edaran yang mempermudah proses perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayahnya. Dalam kebijakan tersebut, masyarakat tidak lagi diwajibkan menyertakan KTP pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran pajak tahunan.

Solusi Atasi Kendala Kendaraan Bekas

Kebijakan ini mendapat respons positif karena dinilai mampu menjawab kendala yang kerap dihadapi masyarakat, khususnya pembeli kendaraan bekas. Banyak kendaraan yang telah berpindah tangan beberapa kali, sehingga sulit menghadirkan KTP pemilik pertama.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menyampaikan bahwa pihaknya memahami keresahan masyarakat terkait aturan tersebut.

"Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat," ujar Wibowo dalam keterangan resmi, Rabu (15/4/2026).

Dorong Kebijakan Fleksibel Secara Nasional

Sebagai langkah awal, Polri mendorong penerapan kebijakan yang lebih fleksibel. Masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik awal kendaraan.

Sebagai gantinya, pemilik kendaraan cukup membawa dokumen seperti STNK asli, KTP pemilik saat ini, serta bukti transaksi berupa kuitansi jual-beli. Dokumen tersebut juga dapat digunakan sebagai dasar untuk proses balik nama kendaraan.

Balik Nama Tetap Dianjurkan

Meski demikian, untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor, masyarakat tetap dianjurkan untuk melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Hal ini penting agar data kepemilikan kendaraan sesuai dengan identitas pemilik terbaru.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sesuai arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kakorlantas untuk terus melakukan transformasi di semua bidang pelayanan publik,” tutup Wibowo. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.