Pelat Nomor Bakal Seragam Putih pada 2027, Ini Syarat dan Biaya Ganti Pelat 5 Tahunan
Polri menargetkan seluruh kendaraan memakai pelat nomor putih pada 2027. Simak syarat, dokumen, biaya, dan alur ganti pelat motor 5 tahunan.

OTORIDER - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menargetkan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia sudah menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan dasar putih dan tulisan hitam pada 2027.
Perubahan warna pelat nomor kendaraan ini sebenarnya sudah mulai diterapkan sejak 2022. Namun, proses pergantian dilakukan secara bertahap dan diprioritaskan bagi kendaraan tertentu.
Beberapa kendaraan yang mendapat prioritas penggantian pelat nomor hitam menjadi putih antara lain kendaraan baru, kendaraan yang memasuki masa pembayaran pajak lima tahunan, serta kendaraan yang mengalami mutasi atau berpindah wilayah registrasi.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam aturan tersebut, TNKB untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional menggunakan warna dasar putih dengan tulisan hitam.
Alasan Pelat Nomor Kendaraan Diganti Putih
Perubahan warna TNKB bukan sekadar perubahan tampilan. Salah satu alasan utama penerapan pelat nomor putih adalah mendukung sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Pelat nomor dengan dasar putih dan tulisan hitam dinilai lebih mudah terbaca kamera ETLE. Sistem tersebut memanfaatkan kamera untuk menangkap dan mengidentifikasi nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Dengan penerapan TNKB putih secara nasional, proses identifikasi kendaraan melalui sistem tilang elektronik diharapkan dapat berjalan lebih optimal.
Ganti Pelat Nomor Dilakukan Saat Pajak 5 Tahunan
Berbeda dengan pembayaran pajak kendaraan tahunan, pemilik kendaraan wajib membawa kendaraan secara fisik ke kantor Samsat ketika melakukan pembayaran pajak lima tahunan.
Hal ini karena dalam proses tersebut terdapat tahapan cek fisik kendaraan sekaligus penggantian TNKB.
Pada cek fisik, petugas akan melakukan pemeriksaan dan menggesek nomor rangka serta nomor mesin kendaraan. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian digunakan untuk proses registrasi dan penerbitan dokumen kendaraan yang baru.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum datang ke Samsat untuk melakukan pembayaran pajak lima tahunan dan mengganti pelat nomor, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah dokumen.
Dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- KTP asli pemilik kendaraan sesuai nama yang tercantum di STNK serta fotokopi.
- Hasil cek fisik kendaraan.
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan aktif sesuai ketentuan layanan yang berlaku.
Bagi kendaraan yang BPKB-nya masih menjadi jaminan di perusahaan leasing, pemilik kendaraan perlu membawa surat keterangan dari pihak leasing sesuai persyaratan layanan Samsat.
Sebaiknya dokumen asli dan fotokopi sudah dipersiapkan sebelum berangkat. Jumlah rangkap fotokopi dapat berbeda sesuai kebijakan kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar.
Biaya Ganti Pelat Motor 5 Tahunan
Selain membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pemilik motor juga perlu menyiapkan biaya penerbitan dokumen dan TNKB.
Untuk sepeda motor, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menjadi acuan antara lain:
- Penerbitan STNK: Rp100.000
- Penerbitan TNKB atau pelat nomor: Rp60.000
- SWDKLLJ: Rp35.000
- Cek fisik: gratis
Sementara itu, besaran PKB tidak sama untuk setiap kendaraan karena bergantung pada nilai jual kendaraan dan ketentuan pajak yang berlaku di masing-masing daerah.
Pemilik kendaraan juga perlu menyiapkan dana tambahan apabila masih memiliki tunggakan pajak atau dikenakan denda keterlambatan.
Alur Ganti Pelat Motor di Samsat
Proses penggantian pelat nomor bersamaan dengan pajak lima tahunan umumnya dimulai dari cek fisik kendaraan.
Pertama, pemilik membawa sepeda motor ke area cek fisik. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mengambil gesekan nomor rangka serta nomor mesin.
Setelah itu, hasil cek fisik dibawa ke loket terkait untuk dilakukan validasi atau legalisasi.
Tahap berikutnya adalah pendaftaran pajak lima tahunan. Pemilik kendaraan menyerahkan dokumen yang diperlukan, seperti STNK, BPKB, KTP, dan hasil cek fisik. Selanjutnya, petugas memberikan formulir untuk diisi.
Setelah data diverifikasi, pemilik kendaraan diarahkan ke kasir untuk melakukan pembayaran PKB, SWDKLLJ, serta biaya penerbitan STNK dan TNKB.
Tahap terakhir adalah pengambilan STNK baru dan dokumen kendaraan setelah proses pencetakan selesai. Untuk TNKB atau pelat nomor, waktu pengambilannya dapat mengikuti mekanisme dan ketersediaan di Samsat masing-masing.
Dengan mengetahui dokumen, biaya, dan tahapan yang diperlukan, pemilik sepeda motor dapat mempersiapkan proses pajak lima tahunan sekaligus penggantian pelat nomor dengan lebih mudah. (*)











