Pemprov Jabar Permudah Bayar Pajak, Cukup STNK dan KTP Tanpa BPKB
Pemprov Jawa Barat resmi menghapus syarat BPKB untuk pembayaran pajak tahunan di Depok dan Bekasi. PKB dan BBNKB 2026 dipastikan tidak naik.

OTORIDER - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi memberikan kemudahan baru bagi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Warga di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi kini tidak lagi diwajibkan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat melakukan pembayaran pajak tahunan.
Melansir laman resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, kebijakan ini merupakan bagian dari peningkatan pelayanan publik serta percepatan digitalisasi administrasi perpajakan kendaraan.
Disampaikan Langsung Dedi Mulyadi
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui video di media sosialnya. Ia menegaskan bahwa masyarakat di tiga wilayah tersebut kini bisa membayar pajak kendaraan tanpa perlu membawa BPKB, baik asli maupun fotokopi.
“Bagi warga Jawa Barat khususnya di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, yang selama ini kalau bayar pajak kendaraan bermotor harus membawa BPKB, mulai hari ini tidak usah lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi dan bisa langsung dilakukan pelayanan,” ujar Dedi.
PKB dan BBNKB 2026 Dipastikan Tidak Naik
Di sisi lain, Dedi Mulyadi memastikan Pemerintah Jawa Barat tidak akan menaikkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026.
Selain itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di wilayah Jawa Barat juga dipastikan tidak mengalami kenaikan pada tahun ini. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.
“Kami harapkan memanfaatkan SIGNAL, yaitu aplikasi Samsat Digital Nasional,” lanjut Dedi.
Aplikasi SIGNAL memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Dengan sistem digital ini, proses pembayaran menjadi lebih praktis, transparan, dan efisien.
Melalui kebijakan ini, diharapkan masyarakat Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi dapat memanfaatkan kemudahan layanan, baik secara langsung di kantor Samsat maupun melalui aplikasi SIGNAL, sehingga kewajiban pajak kendaraan dapat dipenuhi tepat waktu tanpa kendala administratif. (*)

_2024_6fk5.webp)








