Perlintasan Kereta Api Masih Rawan, Kesadaran Pengendara Perlu Ditingkatkan
Kasus pengendara menerobos perlintasan kereta api masih tinggi di Indonesia. Data KAI mencatat 1.499 kecelakaan dalam 5 tahun, bagi elanggar terancam pidana dan tidak mendapat santunan.

OTORIDER - Kasus pengendara yang nekat menerobos perlintasan kereta api masih kerap terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Baik pengguna sepeda motor maupun mobil, pelanggaran ini terus berulang meski risiko kecelakaan sangat tinggi dan aturan hukum sudah jelas mengatur.
Data dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) pada 2025 mencatat terdapat total 3.896 perlintasan sebidang atau Jalur Perlintasan Langsung (JPL). Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.803 merupakan perlintasan resmi, sementara 1.093 lainnya merupakan perlintasan liar.
Lebih lanjut, dari total perlintasan tersebut, hanya 1.879 yang dijaga. Artinya, masih terdapat 971 perlintasan resmi yang tidak dijaga dan 908 perlintasan liar tanpa penjagaan sama sekali. Kondisi ini menjadi salah satu faktor tingginya angka kecelakaan di perlintasan kereta api.
Ribuan Kecelakaan dalam Lima Tahun
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, tercatat sebanyak 1.499 kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang. Dari angka tersebut, sekitar 81 persen kecelakaan terjadi di perlintasan yang tidak dijaga.
Jenis kendaraan yang paling banyak terlibat kecelakaan didominasi oleh sepeda motor dengan persentase mencapai 55 persen. Sementara itu, kendaraan roda empat atau lebih menyumbang sekitar 45 persen dari total kejadian.
Tingginya angka kecelakaan ini menunjukkan bahwa masih rendahnya kesadaran pengendara terhadap keselamatan saat melintasi rel kereta api, terutama di perlintasan tanpa palang pintu atau petugas.
Aturan Hukum Sudah Jelas
Pemerintah sebenarnya telah menetapkan aturan tegas terkait keselamatan di perlintasan kereta api. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut, setiap pengendara diwajibkan untuk berhenti ketika sinyal kereta berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain yang menandakan kereta akan melintas.
Namun, masih banyak pengendara yang mengabaikan aturan tersebut dan memilih menerobos demi menghemat waktu, tanpa mempertimbangkan risiko keselamatan.
Ancaman Sanksi Pidana dan Denda
Bagi pengendara yang tetap nekat melanggar, sanksi hukum telah menanti. Berdasarkan Pasal 296 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.
Selain itu, Pasal 293 dalam undang-undang yang sama juga menegaskan bahwa setiap orang yang melanggar rambu lalu lintas atau menerobos palang pintu perlintasan kereta api dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.
Artinya, tindakan menerobos perlintasan bukan hanya berisiko terhadap keselamatan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Tidak Mendapat Santunan Jasa Raharja
Lebih lanjut, Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno menegaskan bahwa pelanggar juga berpotensi tidak mendapatkan santunan kecelakaan.
Menurutnya, pengendara yang menerobos palang pintu saat sinyal sudah berbunyi dan tetap melintas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran lalu lintas.
“Pengendara yang menerobos palang pintu perlintasan kereta api saat sinyal sudah berbunyi tidak diberikan santunan oleh PT Jasa Raharja kepada korban penyebab kecelakaan,” jelas Djoko saat dihubungi Otorider beberapa waktu lalu.
Kesadaran Jadi Kunci Utama
Dengan tingginya angka kecelakaan serta risiko hukum yang jelas, kesadaran pengendara menjadi faktor utama dalam menekan angka insiden di perlintasan kereta api.
Disiplin untuk berhenti sejenak saat sinyal berbunyi dan tidak memaksakan diri melintas menjadi langkah sederhana yang dapat menyelamatkan nyawa.
Keselamatan di jalan raya bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau operator transportasi, tetapi juga seluruh pengguna jalan. (*)










