Lewati ke konten

Punya Motor Bekas Tabrakan di Rumah dan Ingin Dijual? Begini Caranya

Dipublikasikan : Sabtu, 19 September 2026 18:23

Punya motor bekas tabrakan di rumah? JBA Indonesia menyediakan lelang salvage untuk kendaraan rusak, termasuk motor yang sudah tidak bisa dikendarai.

Punya Motor Bekas Tabrakan di Rumah dan Ingin Dijual? Begini Caranya
Motor rusak karena kecelakaan (Foto :Generate AI)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Motor bekas tabrakan yang sudah tidak digunakan kerap dibiarkan terparkir di rumah karena pemilik bingung bagaimana cara menjualnya. Padahal, meski mengalami kerusakan akibat kecelakaan, sepeda motor tersebut masih memiliki nilai jual, tergantung kondisi kendaraan dan kelengkapan surat-suratnya.

Menjual motor bekas tabrakan memang membutuhkan perhatian lebih dibandingkan menjual motor bekas dalam kondisi normal. Salah satu balai lelang terbesar di Indonesia, PT JBA Indonesia, menyediakan kategori lelang khusus bernama unit salvage. Kategori ini ditujukan untuk kendaraan yang mengalami kerusakan, termasuk motor bekas kecelakaan.

Melalui mekanisme lelang tersebut, pemilik kendaraan bisa menawarkan motor rusak melalui jalur resmi tanpa harus memperbaikinya terlebih dahulu.

Motor Bekas Tabrakan Bisa Dijual Lewat Lelang Salvage

Penjualan motor bekas tabrakan melalui balai lelang bisa menjadi alternatif bagi pemilik yang ingin melepas kendaraan rusak di rumah.

PT JBA Indonesia menyediakan kategori unit salvage untuk kendaraan dengan berbagai tingkat kerusakan. Kendaraan yang sudah tidak dapat dikendarai pun masih berpotensi dilelang selama memenuhi persyaratan dokumen.

Monika Erika, Marketing & Digital Sales Department Head JBA Indonesia, menjelaskan bahwa kelengkapan dokumen menjadi salah satu persyaratan utama untuk kendaraan yang akan dilelang.

“JBA menerima semua kondisi kendaraan bekas, tetapi harus ada BPKB sebagai dokumen sah,” ujar Monika kepada Otorider.

Motor
Motor rusak karena kecelakaan (Foto : Otorider)

Sampai Seberapa Parah Motor Masih Bisa Dilelang?

Batas kelayakan kendaraan untuk masuk kategori lelang salvage ditentukan berdasarkan kelengkapan dokumen, khususnya kepemilikan BPKB asli.

Artinya, motor yang mengalami kerusakan berat akibat tabrakan tetap berpotensi masuk lelang meskipun sudah tidak bisa dikendarai.

Kendaraan tersebut masih bisa menarik minat pembeli yang membutuhkan komponen tertentu untuk dijual kembali atau digunakan sebagai bahan restorasi.

Namun, nilai jual motor akan bergantung pada kondisi unit dan komponen yang masih dapat dimanfaatkan. Motor dengan kerusakan berat tentu memiliki pertimbangan harga yang berbeda dibandingkan kendaraan yang masih bisa diperbaiki dan digunakan kembali.

Cara Menjual Motor Bekas Tabrakan Melalui Balai Lelang

Bagi pemilik motor bekas tabrakan yang ingin menjual kendaraannya, balai lelang dapat menjadi salah satu pilihan.

Sebelum mengikuti proses lelang, pemilik perlu memastikan BPKB asli tersedia dan menyiapkan informasi mengenai kondisi kendaraan. Riwayat kecelakaan serta bagian yang mengalami kerusakan juga sebaiknya disampaikan secara terbuka.

Selanjutnya, pemilik dapat menghubungi pihak balai lelang untuk mengetahui prosedur pemasukan unit, persyaratan administrasi, serta mekanisme penjualan yang berlaku.

Dengan cara ini, motor bekas tabrakan yang sudah tidak digunakan di rumah berpeluang mendapatkan pembeli tanpa harus mengeluarkan biaya perbaikan terlebih dahulu.

Motor Rusak Berat Tak Harus Berakhir Jadi Rongsokan

Melalui kategori lelang unit salvage, kendaraan bekas tabrakan yang mengalami kerusakan berat masih memiliki peluang untuk dijual.

Pemilik bisa mendapatkan nilai ekonomis dari kendaraan yang sudah tidak digunakan, sementara pembeli dapat memanfaatkannya sebagai sumber suku cadang atau bahan restorasi.

Meski demikian, sebelum melelang kendaraan, pemilik tetap perlu memastikan persyaratan dokumen dan ketentuan balai lelang terpenuhi agar proses penjualan dapat berjalan sesuai prosedur. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami

Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!

Hubungi Kami

Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.