Punya Motor Bekas Tabrakan di Rumah dan Ingin Dijual? Begini Caranya
Punya motor bekas tabrakan di rumah? JBA Indonesia menyediakan lelang salvage untuk kendaraan rusak, termasuk motor yang sudah tidak bisa dikendarai.

OTORIDER - Motor bekas tabrakan yang sudah tidak digunakan kerap dibiarkan terparkir di rumah karena pemilik bingung bagaimana cara menjualnya. Padahal, meski mengalami kerusakan akibat kecelakaan, sepeda motor tersebut masih memiliki nilai jual, tergantung kondisi kendaraan dan kelengkapan surat-suratnya.
Menjual motor bekas tabrakan memang membutuhkan perhatian lebih dibandingkan menjual motor bekas dalam kondisi normal. Salah satu balai lelang terbesar di Indonesia, PT JBA Indonesia, menyediakan kategori lelang khusus bernama unit salvage. Kategori ini ditujukan untuk kendaraan yang mengalami kerusakan, termasuk motor bekas kecelakaan.
Melalui mekanisme lelang tersebut, pemilik kendaraan bisa menawarkan motor rusak melalui jalur resmi tanpa harus memperbaikinya terlebih dahulu.
Motor Bekas Tabrakan Bisa Dijual Lewat Lelang Salvage
Penjualan motor bekas tabrakan melalui balai lelang bisa menjadi alternatif bagi pemilik yang ingin melepas kendaraan rusak di rumah.
PT JBA Indonesia menyediakan kategori unit salvage untuk kendaraan dengan berbagai tingkat kerusakan. Kendaraan yang sudah tidak dapat dikendarai pun masih berpotensi dilelang selama memenuhi persyaratan dokumen.
Monika Erika, Marketing & Digital Sales Department Head JBA Indonesia, menjelaskan bahwa kelengkapan dokumen menjadi salah satu persyaratan utama untuk kendaraan yang akan dilelang.
“JBA menerima semua kondisi kendaraan bekas, tetapi harus ada BPKB sebagai dokumen sah,” ujar Monika kepada Otorider.

Sampai Seberapa Parah Motor Masih Bisa Dilelang?
Batas kelayakan kendaraan untuk masuk kategori lelang salvage ditentukan berdasarkan kelengkapan dokumen, khususnya kepemilikan BPKB asli.
Artinya, motor yang mengalami kerusakan berat akibat tabrakan tetap berpotensi masuk lelang meskipun sudah tidak bisa dikendarai.
Kendaraan tersebut masih bisa menarik minat pembeli yang membutuhkan komponen tertentu untuk dijual kembali atau digunakan sebagai bahan restorasi.
Namun, nilai jual motor akan bergantung pada kondisi unit dan komponen yang masih dapat dimanfaatkan. Motor dengan kerusakan berat tentu memiliki pertimbangan harga yang berbeda dibandingkan kendaraan yang masih bisa diperbaiki dan digunakan kembali.
Cara Menjual Motor Bekas Tabrakan Melalui Balai Lelang
Bagi pemilik motor bekas tabrakan yang ingin menjual kendaraannya, balai lelang dapat menjadi salah satu pilihan.
Sebelum mengikuti proses lelang, pemilik perlu memastikan BPKB asli tersedia dan menyiapkan informasi mengenai kondisi kendaraan. Riwayat kecelakaan serta bagian yang mengalami kerusakan juga sebaiknya disampaikan secara terbuka.
Selanjutnya, pemilik dapat menghubungi pihak balai lelang untuk mengetahui prosedur pemasukan unit, persyaratan administrasi, serta mekanisme penjualan yang berlaku.
Dengan cara ini, motor bekas tabrakan yang sudah tidak digunakan di rumah berpeluang mendapatkan pembeli tanpa harus mengeluarkan biaya perbaikan terlebih dahulu.
Motor Rusak Berat Tak Harus Berakhir Jadi Rongsokan
Melalui kategori lelang unit salvage, kendaraan bekas tabrakan yang mengalami kerusakan berat masih memiliki peluang untuk dijual.
Pemilik bisa mendapatkan nilai ekonomis dari kendaraan yang sudah tidak digunakan, sementara pembeli dapat memanfaatkannya sebagai sumber suku cadang atau bahan restorasi.
Meski demikian, sebelum melelang kendaraan, pemilik tetap perlu memastikan persyaratan dokumen dan ketentuan balai lelang terpenuhi agar proses penjualan dapat berjalan sesuai prosedur. (*)











