Selain Dilarang Dedi Mulyadi, Pengguna Knalpot Brong Diancam Denda Rp250 Ribu
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memperketat aturan siswa baru dengan mewajibkan surat komitmen perilaku, termasuk larangan membawa motor dan knalpot brong ke sekolah.

OTORIDER - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas untuk menekan pelanggaran lalu lintas di kalangan pelajar. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meminta Dinas Pendidikan Jawa Barat memperketat persyaratan perilaku bagi calon peserta didik baru mulai tahun ajaran mendatang.
Kebijakan ini mewajibkan setiap siswa baru beserta orang tuanya menandatangani surat pernyataan komitmen perilaku sejak awal proses penerimaan. Dalam dokumen tersebut, siswa menyatakan kesediaan untuk mematuhi sejumlah aturan, termasuk larangan membawa kendaraan bermotor ke sekolah apabila tersedia transportasi umum serta larangan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong.
Surat Komitmen Jadi Syarat Masuk Sekolah
Menurut Dedi, pendekatan edukatif harus dimulai sejak dini dengan melibatkan peran aktif orang tua. Ia menilai bahwa kedisiplinan berlalu lintas tidak cukup hanya ditegakkan di jalan, tetapi juga perlu ditanamkan sebagai bagian dari budaya sekolah.
“Komitmen ini bukan formalitas. Kalau dilanggar, siswa bersedia mengundurkan diri dari sekolah tersebut dan pernyataan itu disetujui oleh orang tuanya serta dilegalisasi,” ujar Dedi saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti di Mapolda Jabar, Rabu (18/2).
Dorong Penegakan Hukum Lebih Tegas untuk Pelajar
Selain kebijakan administratif di lingkungan sekolah, Dedi juga mendorong aparat kepolisian untuk lebih tegas dalam menindak pelajar yang melanggar aturan lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot brong yang kerap menimbulkan keresahan masyarakat.
Ia mengusulkan agar kendaraan pelanggar ditahan hingga knalpot diganti dengan komponen sesuai standar pabrikan. Penebusan kendaraan hanya dapat dilakukan setelah orang tua datang membawa knalpot baru yang legal dan memenuhi ketentuan teknis.
“Kendaraan boleh diambil setelah knalpot diganti. Orang tuanya harus datang sendiri, supaya ada tanggung jawab dan efek jera,” tegasnya.
Knalpot Brong Melanggar Hukum Nasional
Larangan knalpot brong bukan hanya kebijakan daerah, tetapi juga memiliki dasar hukum nasional. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk pada komponen knalpot.
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,” tulisa pasal tersebut.
Dengan begitu, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000. Artinya, penggunaan knalpot tidak standar tidak hanya berisiko ditilang, tetapi juga berpotensi berujung proses hukum.
Tak hanya itu, tingkat kebisingan knalpot juga telah diatur secara rinci melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup. Untuk sepeda motor berkapasitas mesin 80 cc hingga 175 cc, batas kebisingan maksimal ditetapkan sebesar 83 desibel. Sementara untuk motor di atas 175 cc, ambang batasnya lebih rendah, yakni 80 desibel.
Ciptakan Lingkungan Sekolah dan Jalan Raya yang Aman
Dengan adanya kombinasi aturan Gubernur dan sanksi hukum, diharapkan para pelajar lebih sadar pentingnya tertib lalu lintas. Penggunaan knalpot brong dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu kenyamanan, meningkatkan risiko kecelakaan, serta menciptakan citra negatif bagi generasi muda. (*)










