Seluruh SPBU Wajib Campur Etanol Juli 2026, Apakah Aman untuk Jangka Panjang Motor?

Dipublikasikan : Minggu, 7 Juni 2026 15:19

Mulai Juli 2026 seluruh SPBU di Jawa wajib menjual bensin campuran etanol 5 persen atau E5. Apakah aman untuk motor dalam jangka panjang? Simak penjelasan ahli ITB.

Seluruh SPBU Wajib Campur Etanol Juli 2026, Apakah Aman untuk Jangka Panjang Motor?
SPBU Pertamina (Foto : Otorider)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Mulai Juli 2026, seluruh SPBU yang menjual BBM nonsubsidi di Pulau Jawa diwajibkan mencampurkan etanol sebesar 5 persen ke dalam bensin melalui program E5. Kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini langsung menjadi perhatian para pengguna sepeda motor.

Pasalnya, banyak pemilik motor yang mempertanyakan apakah penggunaan bensin campuran etanol aman digunakan dalam jangka panjang dan apakah berpotensi memengaruhi performa maupun keawetan mesin.

Mulai Juli 2026 Seluruh SPBU di Jawa Terapkan BBM E5

Pemerintah melalui Kementerian ESDM mewajibkan seluruh badan usaha penyedia BBM untuk menerapkan pencampuran etanol sebesar 5 persen pada bensin nonsubsidi mulai semester II 2026.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025.

"Jadi untuk semester II tahun 2026 ini, seluruh badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025," ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Program E5 sendiri merupakan bahan bakar yang terdiri dari 95 persen bensin dan 5 persen bioetanol. Langkah ini diambil untuk meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan sekaligus mengurangi emisi kendaraan bermotor.

Saat ini masyarakat Indonesia sebenarnya sudah mengenal bahan bakar campuran etanol melalui produk Pertamax Green yang dipasarkan oleh Pertamina di sejumlah wilayah.

Apakah Bensin Campuran Etanol Aman untuk Motor?

Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait penggunaan etanol pada kendaraan, Dr. Ing. Tri Yuswidjajanto Zaenuri, Staf Pengajar Program Studi Teknik Mesin Institut Teknologi Bandung (ITB), menilai campuran etanol dalam kadar rendah seperti E5 tidak perlu dikhawatirkan.

Menurut Tri, apabila etanol memang menyebabkan kerusakan pada mesin kendaraan, maka dampaknya akan muncul secara luas dan dialami oleh banyak pengguna secara bersamaan.

"Misalkan sekian lama sudah dicampuri etanol, yang namanya bahan bakar pasti kalau menimbulkan dampak negatif itu akan banyak sekali. Enggak mungkin efeknya cuma satu dua kendaraan, pasti massal," ujarnya dalam RAMO Podcast.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran pengguna motor yang selama ini khawatir etanol dapat menyebabkan kerusakan komponen mesin atau sistem bahan bakar.

Ahli ITB: Tidak Ada Bukti Kerusakan Massal Akibat Etanol

Tri menjelaskan bahwa hingga saat ini belum pernah ditemukan kasus kerusakan massal pada sepeda motor yang terbukti disebabkan oleh penggunaan bensin campuran etanol di Indonesia.

Menurutnya, apabila terdapat beberapa motor yang mengalami gangguan setelah mengisi BBM, penyebabnya lebih mungkin berasal dari faktor lain.

"Kalaupun ada beberapa masalah yang timbul, biasanya dicurigai berasal dari penyebab lokal, misalnya dari tangki penyimpanan di SPBU atau kondisi kendaraan itu sendiri," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kondisi tangki penyimpanan BBM, kualitas distribusi bahan bakar, hingga perawatan kendaraan yang kurang optimal dapat menjadi faktor yang memengaruhi performa motor.

Mayoritas Motor Modern Sudah Siap Menggunakan BBM E5

Secara teknis, campuran etanol sebesar 5 persen tergolong rendah dan masih berada dalam batas yang dapat diterima oleh sebagian besar motor bensin modern yang beredar di Indonesia.

Bahkan di berbagai negara, penggunaan bahan bakar dengan campuran etanol lebih tinggi seperti E10 hingga E20 sudah diterapkan selama bertahun-tahun.

Karena itu, pemilik motor tidak perlu panik menghadapi kebijakan E5 yang mulai berlaku pada Juli 2026. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.