Setelah Jawa Barat, DKI Jakarta Kini Juga Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP
DKI Jakarta resmi memberlakukan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik asli, kebijakan baru ini mempermudah wajib pajak kendaraan dengan syarat siap balik nama di 2027

OTORIDER - Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor. Setelah lebih dulu diterapkan di Jawa Barat, kini layanan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa KTP pemilik asli juga mulai diberlakukan di wilayah DKI Jakarta.
Kebijakan ini menjadi angin segar, khususnya bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun belum sempat melakukan proses balik nama. Selama ini, salah satu kendala utama dalam memperpanjang STNK adalah keharusan melampirkan KTP sesuai nama yang tertera di STNK.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghadirkan kebijakan baru yang mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan. Setelah sebelumnya diterapkan di Jawa Barat, kini warga ibu kota juga bisa memperpanjang STNK tanpa harus melampirkan KTP pemilik asli.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dan kepolisian untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor. Dengan prosedur yang lebih mudah, diharapkan masyarakat tidak lagi menunda kewajiban perpanjangan STNK.
Kebijakan ini diumumkan melalui Bapenda DKI Jakarta sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. “Dalam rangka memberikan kemudahan kepada wajib pajak, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan teknis pelayanan perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan yang lebih fleksibel, dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum,” demikian dikutip dari Bapenda DKI Jakarta.
Kebijakan Lebih Fleksibel, Tapi Tetap Tertib Hukum
Melalui kebijakan ini, masyarakat kini dapat melakukan pengesahan atau perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan (1 tahun) meskipun tidak memiliki KTP sesuai nama di STNK. Hal ini sangat membantu pemilik kendaraan bekas yang kerap terkendala administrasi saat mengurus pajak tahunan.
Namun demikian, kemudahan ini tidak berarti menghapus kewajiban administrasi sepenuhnya. Pemerintah tetap mengarahkan wajib pajak untuk menjaga legalitas kepemilikan kendaraan.
Harus Tanda Tangan Komitmen Balik Nama
Sebagai bagian dari aturan baru, wajib pajak diminta untuk mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan balik nama kendaraan paling lambat pada tahun 2027. Langkah ini menjadi bentuk komitmen agar data kepemilikan kendaraan tetap akurat dan sah secara hukum di masa mendatang.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan mekanisme pelayanan yang lebih transparan dan terkoordinasi. Petugas di lapangan akan memberikan pendampingan, termasuk dalam hal penyampaian informasi kepada masyarakat.
Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan
Kebijakan ini diharapkan mampu menjawab berbagai kendala administratif yang selama ini dihadapi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan second. Dengan proses yang lebih mudah, potensi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bisa ditekan. “Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus mengurangi hambatan administratif yang selama ini dihadapi sebagian wajib pajak,” lanjut keterangan tersebut.
Dengan hadirnya kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan layanan publik yang adaptif, tanpa mengesampingkan aspek hukum dan ketertiban administrasi kendaraan bermotor. (*)










