STNK Ketinggalan? Kini Bisa Tunjukkan STNK Digital ke Petugas
STNK fisik tertinggal? Korlantas Polri menegaskan STNK Digital memiliki kekuatan hukum yang sama dan bisa ditunjukkan kepada petugas.

OTORIDER - Masyarakat kini dapat memanfaatkan STNK Digital untuk mengakses dokumen kendaraan saat diperlukan. Dokumen tersebut dapat ditunjukkan kepada petugas sebagai bukti administrasi kendaraan tanpa harus selalu membawa STNK fisik.
Kehadiran STNK Digital menjadi salah satu bentuk pemanfaatan teknologi dalam layanan administrasi kendaraan bermotor. Masyarakat dapat menyimpan dokumen kendaraan secara digital sehingga lebih mudah diakses ketika dibutuhkan.
Dengan adanya layanan tersebut, pengendara tidak harus membawa STNK dalam bentuk fisik setiap kali berkendara. Saat ada pemeriksaan atau keperluan administrasi tertentu, STNK Digital dapat ditunjukkan kepada petugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengatakan, STNK Digital memiliki kedudukan hukum yang sama dengan STNK fisik yang selama ini digunakan masyarakat.
“STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik,” ujar Irjen Pol Wibowo.
STNK Ketinggalan? Bisa Tunjukkan Versi Digital
Dengan adanya STNK Digital, masyarakat tidak perlu khawatir ketika STNK fisik tertinggal saat bepergian. Dokumen kendaraan tersebut dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas.
Pengendara dapat menunjukkan STNK Digital kepada petugas apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam proses pemeriksaan.
“Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas,” kata Wibowo.
Artinya, keberadaan STNK Digital dapat menjadi solusi ketika pemilik kendaraan tidak membawa dokumen fisik. Namun, masyarakat tetap perlu memastikan dokumen yang ditampilkan berasal dari aplikasi resmi Digital Korlantas.
Memudahkan Pemeriksaan Data Kendaraan
Selain memberikan kemudahan kepada pemilik kendaraan, penerapan STNK Digital juga mendukung proses pemeriksaan dan verifikasi data kendaraan bermotor oleh petugas.
Informasi kendaraan dapat ditampilkan dalam bentuk elektronik sehingga proses pengecekan dokumen dapat dilakukan secara lebih praktis.
Digitalisasi ini menjadi bagian dari pengembangan pelayanan Korlantas Polri yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat.
Cara Mengakses STNK Digital
Masyarakat yang ingin memanfaatkan STNK Digital dapat mengaksesnya melalui aplikasi Digital Korlantas. Dokumen elektronik tersebut kemudian dapat digunakan ketika diperlukan dalam pemeriksaan.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat menggunakan aplikasi resmi untuk memastikan dokumen STNK Digital yang ditampilkan merupakan dokumen yang sah dan dapat diverifikasi.
Dengan adanya layanan ini, pemilik kendaraan memiliki akses yang lebih fleksibel terhadap dokumen kendaraannya. Jadi, ketika STNK fisik tertinggal, masyarakat tetap dapat menunjukkan STNK Digital kepada petugas melalui aplikasi resmi Digital Korlantas. (*)











