Syarat Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama 2026, Ini Cara dan Aturannya
Simak syarat perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama terbaru 2026 yang berlaku di Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah. Kini bayar pajak kendaraan lebih mudah untuk motor bekas.

OTORIDER - Kebijakan baru terkait perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa KTP pemilik lama kini mulai diterapkan di sejumlah daerah. Setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan terobosan untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor, kebijakan serupa juga diikuti oleh DKI Jakarta dan Jawa Tengah.
Langkah ini menjadi solusi bagi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bekas yang kerap mengalami kendala administrasi karena tidak memiliki identitas pemilik sebelumnya.
Program Berlaku Hingga Akhir 2026
Di Jawa Tengah, program perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama resmi diberlakukan mulai 24 April 2026 hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini diumumkan melalui Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kemudahan layanan.
Sementara itu, di DKI Jakarta, kebijakan serupa juga telah diterapkan dengan pendekatan yang tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum. Melalui Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, pemerintah daerah memastikan bahwa proses administrasi tetap berjalan tertib meski syarat KTP pemilik lama dihapus.
“Dalam rangka memberikan kemudahan kepada wajib pajak, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan teknis pelayanan perpanjangan pajak kendaraan bermotor tahunan yang lebih fleksibel, dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepastian hukum,” demikian dikutip dari Bapenda DKI Jakarta.
Syarat Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Meski tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik lama, masyarakat tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif sebagai pengganti. Berikut syarat yang harus dipenuhi:
- Mengisi formulir pernyataan sebagai pemilik kendaraan saat ini
- Mengajukan permohonan pemblokiran data atas nama pemilik lama
- Menyatakan kesanggupan untuk melakukan proses balik nama kendaraan
Formulir pernyataan tersebut akan disediakan langsung di kantor Samsat dan menjadi dasar dalam proses pengesahan STNK tahunan.
Wajib Balik Nama Paling Lambat 2027
Sebagai bagian dari komitmen menjaga keakuratan data kepemilikan kendaraan, pemilik baru diwajibkan melakukan proses balik nama paling lambat pada tahun 2027. Ketentuan ini menjadi syarat penting agar data kendaraan tetap sah secara hukum di masa mendatang.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi jumlah kendaraan yang belum melakukan balik nama, yang selama ini menjadi salah satu persoalan dalam administrasi kendaraan bermotor di Indonesia.
Solusi untuk Pemilik Kendaraan Bekas
Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun belum sempat mengurus balik nama. Dengan adanya relaksasi syarat ini, proses pembayaran pajak tahunan menjadi lebih mudah tanpa harus bergantung pada identitas pemilik lama.
Selain itu, kebijakan ini juga mendorong masyarakat untuk lebih tertib administrasi, sekaligus memberikan waktu transisi sebelum kewajiban balik nama diberlakukan secara penuh.
Dorong Kepatuhan Pajak dan Tertib Administrasi
Penerapan kebijakan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama tidak hanya bertujuan memudahkan masyarakat, tetapi juga meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor. Pemerintah daerah berharap, dengan prosedur yang lebih fleksibel, masyarakat tidak lagi menunda pembayaran pajak hanya karena kendala administratif.
Ke depan, langkah ini diharapkan dapat menjadi model pelayanan publik yang lebih adaptif, efisien, dan tetap memiliki kepastian hukum yang kuat. (*)










