Tak Perlu Antre Samsat, Pajak Kendaraan Jabar Kini Bisa Dibayar Online via WhatsApp

Dipublikasikan : Minggu, 17 Mei 2026 10:47

Bapenda Jawa Barat resmi menghadirkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor lewat WhatsApp mulai Mei 2026. Wajib pajak kini bisa bayar pajak tahunan kendaraan lebih praktis tanpa antre di Samsat

Tak Perlu Antre Samsat, Pajak Kendaraan Jabar Kini Bisa Dibayar Online via WhatsApp
BPKB dan STNK kendaraan bermotor (Foto : Otorider)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Masyarakat di Jawa Barat kini semakin dimudahkan dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan layanan pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi WhatsApp sehingga wajib pajak tidak perlu lagi datang dan antre panjang di kantor Samsat.

Layanan digital ini menjadi bagian dari upaya modernisasi pelayanan publik sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu. Dengan sistem berbasis WhatsApp, proses pembayaran menjadi lebih cepat, praktis, dan dapat dilakukan dari rumah.

Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah

Melalui layanan WhatsApp, pemilik kendaraan cukup mengikuti panduan yang tersedia untuk mengecek data kendaraan, nominal pajak, hingga mendapatkan kode pembayaran. Setelah pembayaran dilakukan, bukti transaksi akan dikirim secara digital.

Kepala Bapenda Jawa Barat, Asep Supriatna, mengatakan inovasi tersebut dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi namun tetap ingin taat membayar pajak kendaraan.

“Alhamdulillah, mulai 1 Mei 2026 pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor di Jawa Barat sudah bisa dilakukan melalui WhatsApp Chatbot Bapenda Jabar. Layanan ini kami siapkan agar prosesnya jauh lebih praktis, cepat, dan transparan,” ujar Asep dikutip dari Bapenda Jabar.

ara Bayar Pajak Kendaraan Lewat WhatsApp

Proses pembayaran pajak kendaraan melalui WhatsApp ini cukup mudah dan praktis. Masyarakat hanya perlu menyimpan nomor resmi WhatsApp Bapenda Jabar di 0811-2230-1818.

Setelah nomor tersimpan, wajib pajak dapat memulai percakapan dengan mengirim pesan “Halo” atau “Hi”. Selanjutnya, pengguna tinggal memilih menu “1. Bayar Pajak Kendaraan” dan mengikuti instruksi otomatis dari chatbot.

Pada tahap berikutnya, sistem akan meminta pengguna memasukkan nomor polisi kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP untuk proses verifikasi data.

Jika seluruh data sesuai, sistem akan langsung menampilkan rincian tagihan pajak kendaraan beserta kode pembayaran yang dapat digunakan untuk bertransaksi.

Bisa Dibayar Lewat ATM hingga Dompet Digital

Setelah mendapatkan kode bayar, masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui berbagai kanal digital yang telah tersedia.

Mulai dari ATM, mobile banking, e-commerce, minimarket, hingga dompet digital kini dapat digunakan untuk menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara cepat dan aman.

Kehadiran layanan pembayaran pajak kendaraan melalui WhatsApp ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus memberikan pengalaman layanan publik yang lebih modern, praktis, dan efisien di Jawa Barat. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.