Tiket Mudik Gratis Angkut Motor Pemprov DKI Jakarta, Tak Boleh Dipindahtangankan atau Dijual
Pemprov DKI Jakarta menegaskan tiket mudik gratis Lebaran tidak boleh dipindahtangankan atau dijual. Verifikasi ulang dilakukan saat hari keberangkatan untuk mencegah kecurangan.

OTORIDER - Program mudik gratis angkut motor kembali menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin pulang kampung dengan aman dan nyaman tanpa harus mengendarai sepeda motor jarak jauh. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa tiket mudik gratis ini bersifat pribadi dan tidak boleh dipindahtangankan atau diperjualbelikan kepada orang lain.
Hal itu dilakukan Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta yang kembali menggelar Program Mudik Gratis Lebaran dengan kapasitas angkutan yang meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pemprov DKI Jakarta menyediakan 366 unit bus untuk melayani arus mudik, meningkat signifikan dibandingkan tahun 2025 yang hanya berjumlah 293 bus. Sementara itu, untuk arus balik disiapkan 295 bus dari 20 daerah tujuan, dengan total kuota mencapai 11.800 penumpang, naik dari 228 bus pada tahun lalu.
Fasilitas Angkut Sepeda Motor
Selain penumpang, Pemprov DKI Jakarta juga memfasilitasi angkutan sepeda motor guna mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas selama perjalanan mudik. Disediakan sekitar 15 truk untuk mengangkut sekitar 50 sepeda motor pada arus mudik, serta 15 truk tambahan untuk arus balik.
Program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat agar tidak melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan sepeda motor, yang berpotensi meningkatkan angka kecelakaan selama periode Lebaran.
Pendaftaran Mudik Gratis Dilakukan Online
Pendaftaran Program Mudik Gratis dilakukan secara daring melalui laman resmi mudikgratis.jakarta.go.id. Calon peserta wajib melampirkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat administrasi. Proses pendaftaran dibagi ke dalam tiga kluster berdasarkan daerah tujuan.
Sementara itu, bagi peserta yang ingin membawa sepeda motor, diwajibkan untuk melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bagian dari proses verifikasi.

Verifikasi Ulang Cegah Kecurangan
Untuk mengantisipasi potensi kecurangan, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta memberlakukan verifikasi ulang tiket mudik gratis pada hari keberangkatan. Langkah ini dilakukan guna memastikan peserta yang berangkat sesuai dengan data pendaftaran dan mencegah praktik pemindahtanganan tiket.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta, Emanuel Kristanto, menegaskan bahwa tiket mudik gratis bersifat pribadi dan tidak dapat dialihkan kepada orang lain. “Untuk memastikan tiket tidak dipindahtangankan, kami akan melakukan proses verifikasi ulang saat hari H di lokasi keberangkatan,” kata Emanuel, dikutip dari Antara, Rabu, 25 Februari 2026.
Jika ditemukan ketidaksesuaian data, panitia berhak membatalkan keberangkatan peserta maupun pengangkutan sepeda motor.
Tepat Sasaran dan Kurangi Kepadatan Lalu Lintas
Melalui Program Mudik Gratis ini, Pemprov DKI Jakarta berupaya menyediakan sarana transportasi umum yang aman, nyaman, dan tepat sasaran, sekaligus membantu memecah kepadatan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran.
Emanuel menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan bahwa program mudik gratis benar-benar diterima oleh masyarakat yang layak. “Kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan pihak-pihak yang layak menerima program,” ujarnya.
Dengan pengawasan ketat dan peningkatan kapasitas angkutan, Pemprov DKI Jakarta berharap pelaksanaan mudik Lebaran tahun ini dapat berjalan lebih tertib, aman, dan bebas dari praktik kecurangan. (*)










