Tilang Manual Berlaku? Polisi Tegaskan Isu Denda Naik 150 Persen adalah Hoaks
Kakorlantas Polri tegaskan isu tilang manual denda naik 150 persen hoaks. Sistem ETLE tetap prioritas dengan penindakan manual hanya selektif dan situasional.

OTORIDER - Informasi mengenai pemberlakuan kembali sistem tilang manual yang disebut-sebut akan memberikan denda secara otomatis kepada seluruh pelanggar lalu lintas tengah beredar di media sosial. Dalam informasi tersebut juga disebutkan adanya kenaikan denda tilang hingga 150 persen.
Namun, informasi tersebut dipastikan tidak benar. Hal ini sudah diklarifikasi oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Wibowo, menegaskan bahwa kebijakan penegakan hukum lalu lintas saat ini masih mengedepankan sistemElectronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Tilang Baru dan Denda Naik 150 Persen Dipastikan Hoaks
Irjen Pol. Wibowo menjelaskan, sistem ETLE tetap menjadi prioritas dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Sistem tersebut mencakup ETLE statis maupun ETLE mobile.
Ia juga membantah kabar yang menyebut kepolisian akan memberlakukan kembali tilang manual secara menyeluruh serta menaikkan denda tilang sebesar 150 persen.
“Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile. Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar,” tegas Irjen Pol. Wibowo, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Sabtu (8/08/2026).
Dengan demikian, kabar mengenai tilang baru dengan denda otomatis dan kenaikan denda 150 persen yang beredar di media sosial tidak perlu dipercaya.
Tilang Manual Masih Bisa Dilakukan dalam Kondisi Tertentu
Meski ETLE menjadi sistem yang diprioritaskan, bukan berarti petugas kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan secara langsung di lapangan.
Menurut Irjen Pol. Wibowo, tilang manual tetap dapat dilakukan dalam kondisi tertentu. Namun, penerapannya bersifat selektif dan situasional, sehingga bukan berarti sistem tilang manual kembali diberlakukan secara menyeluruh.
Penindakan langsung dilakukan terhadap pelanggaran yang dapat terlihat secara kasat mata dan dinilai memiliki potensi menimbulkan kecelakaan fatal atau membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya,” jelasnya.
Pelanggaran yang Bisa Ditindak Manual
Sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dapat menjadi sasaran penindakan manual antara lain penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Selain itu, polisi juga dapat melakukan penindakan terhadap pengendara yang melakukan balap liar, melawan arus, serta berkendara secara ugal-ugalan.
Perilaku tersebut menjadi perhatian karena tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara lain dan masyarakat di sekitar jalan.
ETLE Tetap Jadi Prioritas Penegakan Hukum
Penegasan dari Korlantas Polri ini sekaligus meluruskan informasi mengenai sistem tilang baru yang ramai beredar di media sosial.
Untuk saat ini, ETLE statis dan ETLE mobile tetap menjadi bagian utama dalam sistem penegakan hukum lalu lintas. Sementara penindakan manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran tertentu yang memenuhi kondisi dan pertimbangan keselamatan.
Pengendara pun diimbau tidak mudah percaya terhadap informasi mengenai perubahan aturan tilang yang beredar di media sosial, terutama jika tidak berasal dari sumber resmi kepolisian.
Dengan demikian, kabar mengenai denda tilang naik 150 persen serta pemberlakuan tilang manual secara menyeluruh dapat dipastikan merupakan informasi yang tidak benar.
Cara Cek Motor Kena Tilang Elektronik atau Tidak
Namun, bagi pemilik sepeda motor yang ingin memastikan kendaraannya terkena tilang elektronik atau tidak, pengecekan dapat dilakukan secara online melalui layanan resmi ETLE.
Korlantas Polri menyediakan layanan pengecekan untuk mengetahui status kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Berikut cara cek motor terkena tilang elektronik:
- Buka laman resmi pengecekan ETLE melalui ETLE Korlantas Polri.
- Masukkan nomor pelat atau nomor polisi kendaraan.
- Masukkan nomor mesin sesuai dengan data pada STNK.
- Masukkan nomor rangka kendaraan sesuai STNK.
- Klik tombol “Cari”.
- Sistem kemudian akan menampilkan informasi apabila kendaraan tersebut terdeteksi melakukan pelanggaran.
Jika terdapat data pelanggaran, pemilik kendaraan dapat melihat informasi terkait perkara tilang elektronik yang tercatat pada sistem.
Informasi yang ditampilkan dapat mencakup waktu dan tanggal pelanggaran, lokasi kejadian, jenis pelanggaran, serta bukti pelanggaran berupa foto atau video. Detail mengenai proses konfirmasi dan pembayaran juga dapat diberikan sesuai mekanisme ETLE yang berlaku. (*)











