Tunggakan Pajak Kendaraan di Jakarta Kini Bisa Dibayar Tanpa Denda
Pemprov DKI Jakarta menghapus denda keterlambatan PKB dan BBNKB mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Wajib pajak dapat melunasi tunggakan tanpa bunga keterlambatan.

OTORIDER - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta resmi menerbitkan kebijakan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Melalui kebijakan terbaru ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan bagi masyarakat dengan menghapus sanksi administratif berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan maupun bea balik nama. Langkah ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajibannya tanpa terbebani tambahan biaya denda.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang selama ini masih menunda pembayaran PKB atau proses balik nama karena adanya akumulasi bunga keterlambatan.
Berlaku Mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026
Program pembebasan sanksi administratif ini berlaku untuk pembayaran PKB dan BBNKB yang dilakukan mulai 1 Juni 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026. Selama periode tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak dapat melakukan pembayaran tanpa dikenakan bunga keterlambatan.
Artinya, wajib pajak memiliki waktu selama tiga bulan untuk memanfaatkan kebijakan tersebut. Kesempatan ini dinilai penting untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan dengan biaya yang lebih ringan.
Bapenda DKI Jakarta menegaskan bahwa pembebasan ini dilakukan secara jabatan, sehingga masyarakat dapat langsung memanfaatkan program sesuai ketentuan yang berlaku.
Bapenda DKI Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan bahwa kebijakan ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan kepada pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan.
“Dengan adanya kebijakan tersebut, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan,” ujar Lusiana Herawati dalam keterangan resmi, Sabtu (30/5/2026).
Bapenda DKI Jakarta juga menyampaikan bahwa masyarakat kini memiliki kesempatan selama tiga bulan untuk menyelesaikan kewajiban PKB maupun BBNKB tanpa tambahan bunga keterlambatan.
Melalui relaksasi ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di wilayah DKI Jakarta dapat meningkat. Selain membantu optimalisasi penerimaan daerah, kebijakan ini juga diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus memberikan kepastian dalam penyelesaian administrasi kendaraan bermotor.
Bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan, periode pembebasan denda ini dapat menjadi momentum tepat untuk segera melunasi kewajiban sebelum masa program berakhir pada akhir Agustus 2026. (*)











