Wacana Larangan Mudik Pakai Motor pada Lebaran 2026
Wacana larangan mudik menggunakan sepeda motor kembali mencuat jelang Lebaran 2026. DPR meminta Kemenhub mengkaji pelarangan mudik motor lintas provinsi.

OTORIDER - Wacana larangan mudik menggunakan sepeda motor pada Lebaran tahun ini kembali mencuat. Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengkaji kemungkinan pelarangan pemudik yang menggunakan sepeda motor atau roda dua, khususnya untuk perjalanan lintas provinsi.
Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat kerja (raker) bersama Menteri Perhubungan yang disiarkan melalui akun resmi TVR Parlemen, Rabu (18/2). Huda menyoroti tingginya angka kecelakaan lalu lintas saat musim mudik Lebaran yang melibatkan sepeda motor.
Hampir 50 Persen Kecelakaan Libatkan Sepeda Motor
Menurut Syaiful Huda, hampir 50 persen kecelakaan selama periode angkutan Lebaran disumbang oleh pengguna sepeda motor. Kondisi ini dinilai perlu menjadi perhatian serius pemerintah.
“Angkutan lebaran yang hampir 50% kecelakaan diakibatkan dari pengguna sepeda motor ini, saya mohon dikaji ulang apakah mungkin tahun ini diterapkan untuk tidak diperbolehkan menggunakan sepeda motor untuk mudik lebaran terutama yang lintas provinsi,” ujar Huda dalam rapat tersebut.
Ia menegaskan, Kemenhub masih memiliki waktu untuk melakukan kajian komprehensif sebelum musim mudik berlangsung. Langkah ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan yang setiap tahun cenderung tinggi.
“Ini mau bisa dikaji karena ini menghasilkan kita untuk mengurangi tingkat kecelakaan yang hampir dari lebaran ke lebaran cukup tinggi sekali,” jelasnya.
MTI: Sepeda Motor Tidak Dirancang untuk Perjalanan Jauh
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa sepeda motor bukan kendaraan yang dirancang untuk perjalanan jarak jauh, apalagi lintas provinsi.
“Sepeda motor hanya diperuntukkan untuk dua penumpang. Kendaraan ini sangat rentan karena tubuh pengendara tidak dilindungi oleh bagian kendaraan tersebut,” ujar Djoko kepada Otorider beberapa waktu lalu.
Ia juga menyoroti faktor kelelahan (fatigue) sebagai penyebab utama kecelakaan saat mudik. Perjalanan ratusan kilometer dengan motor membuat pengendara lebih cepat lelah, sehingga konsentrasi menurun dan risiko kecelakaan meningkat.
Selain itu, banyak pemudik yang membawa barang berlebih, bahkan berboncengan lebih dari dua orang, sehingga mengurangi stabilitas kendaraan dan memperbesar potensi kecelakaan.
Pro dan Kontra Larangan Mudik Motor
Wacana larangan mudik menggunakan sepeda motor tentu berpotensi memunculkan pro dan kontra di masyarakat. Di satu sisi, langkah ini dinilai efektif untuk menekan angka kecelakaan dan korban jiwa saat musim mudik.
Namun di sisi lain, sepeda motor masih menjadi moda transportasi paling terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Banyak pemudik memilih motor karena biaya lebih hemat dibandingkan transportasi umum.
Sebagai alternatif, pemerintah sebelumnya telah menyediakan program mudik gratis, termasuk pengangkutan motor menggunakan truk atau kapal laut, sehingga pemudik tetap bisa membawa kendaraannya tanpa harus mengendarainya jarak jauh. (*)










