Warga Jabar Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Cukup Bawa STNK, Tak Perlu KTP Lama
Masyarakat Jawa Barat kini bisa bayar pajak kendaraan di Depok dan Bekasi tanpa KTP pemilik lama. Kebijakan baru dari Dedi Mulyadi ini mulai berlaku 6 April 2026.

OTORIDER - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan terobosan baru yang memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan terbaru, warga kini tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran pajak tahunan, khususnya di wilayah Depok dan Bekasi.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui akun Instagram resminya @dedimulyadi71 pada Senin (6/4/2026). Ia menegaskan bahwa aturan tersebut dibuat untuk menghapus kendala administratif yang selama ini kerap dialami masyarakat.
“Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja,” ujar Dedi.
Aturan Resmi Lewat Surat Edaran Bapenda Jabar
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa KTP pemilik pertama. Aturan tersebut mulai berlaku sejak 6 April 2026.
Melalui regulasi ini, wajib pajak cukup membawa dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta KTP pihak yang saat ini menguasai kendaraan. Alternatif lainnya, masyarakat juga tetap dapat melakukan proses balik nama kendaraan jika ingin menyesuaikan data kepemilikan secara resmi.
Langkah ini dinilai menjadi solusi praktis, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang sering kesulitan menghadirkan KTP pemilik sebelumnya saat ingin membayar pajak.
Solusi untuk Kendaraan Bekas yang Sering Berganti Pemilik
Menurut Dedi Mulyadi, salah satu alasan utama kebijakan ini diterapkan adalah karena banyak kendaraan di masyarakat yang telah berpindah tangan lebih dari satu kali. Kondisi tersebut membuat proses pembayaran pajak menjadi rumit dan berpotensi menghambat kepatuhan wajib pajak.
Dengan adanya aturan baru ini, masyarakat tidak perlu lagi repot mencari atau meminjam KTP pemilik lama. Cukup dengan STNK dan identitas diri yang sah, proses pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan dengan lebih mudah dan cepat.
“Berkat bantuan Bapak dan Ibu semua yang membayar pajak kendaraan bermotor, pendapatan terus meningkat dan pembangunan jalan terus kita lakukan,” ujar Dedi.
Imbauan Balik Nama Kendaraan
Lebih lanjut, Dedi Mulyadi juga mengimbau masyarakat agar segera melakukan proses balik nama kendaraan. Menurutnya, kepemilikan kendaraan atas nama pribadi tidak hanya memberikan kemudahan administrasi, tetapi juga menjamin kepastian hukum.
Selain itu, memiliki kendaraan atas nama sendiri dinilai memberikan rasa bangga tersendiri bagi pemiliknya.
“Lebih baik kendaraan di balik nama. Menggunakan motor atau mobil atas nama sendiri jauh lebih gagah dibanding atas nama orang lain,” katanya.
Imbauan ini sekaligus menjadi dorongan agar masyarakat tidak hanya memanfaatkan kemudahan pembayaran pajak, tetapi juga menertibkan status kepemilikan kendaraan secara resmi. (*)










