PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Motor Listrik?

Dipublikasikan : Rabu, 20 November 2024 09:07

Kenaikan PPN menjadi 12% mulai 2025 memang memunculkan kekhawatiran di masyarakat, bagaimana dampaknya dengan kendaraan listrik?

PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Motor Listrik?
Pabrik Polytron. (Foto: Otorider/Gemilang)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER -  Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku mulai Januari 2025. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, kebijakan ini memicu reaksi negatif di media sosial, terutama dari masyarakat yang khawatir kenaikan PPN akan menekan daya beli.

Salah satu sektor yang menjadi sorotan adalah otomotif, khususnya kendaraan listrik. Motor listrik yang tengah naik popularitas di Indonesia, berkat dukungan subsidi pemerintah, Namun, apakah kendaraan listrik tetap menjadi pilihan menarik meski tarif PPN mengalami perubahan?

Kendaraan Listrik Tidak Terpengaruh Signifikan

Menurut Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (PERIKLINDO), Moeldoko, kenaikan PPN menjadi 12% tidak akan berdampak signifikan pada kendaraan listrik. 

"Mungkin tidak begitu signifikan karena kita ada skema minus 10 persen PPN untuk kendaraan listrik, jadi yang sebelumnya hanya bayar 1 persen menjadi 2 persen," ungkap Moeldoko saat ditemui di Jakarta pada Selasa (19/11).

Ia menambahkan, kenaikan tarif PPN ini justru bisa menjadi momentum untuk mendorong minat masyarakat beralih ke kendaraan listrik. Sebab, kendaraan berbahan bakar bensin akan dikenakan tarif PPN yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan listrik. 

"Itu nanti akan memberikan rangsangan yang semakin kencang orang untuk beralih ke kendaraan listrik daripada beli mobil bensin yang harganya semakin mahal," papar Moeldoko.

Insentif Pajak untuk Kendaraan Listrik

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024, insentif PPN untuk kendaraan listrik berbasis baterai tetap diberlakukan. Pembelian motor listrik, misalnya, hanya dikenakan PPN sebesar 1% dari harga jual, jauh lebih rendah dibandingkan tarif normal yang mencapai 11%.

Kebijakan ini menjadi strategi pemerintah untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia sekaligus mendukung agenda ramah lingkungan. Dengan tarif PPN yang tetap rendah, kendaraan listrik tetap kompetitif di pasar otomotif meskipun PPN naik secara umum. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.