Kendaraan Listrik Kini Kena Pajak, Jawa Barat Tidak Beri Pembebasan

Dipublikasikan : Kamis, 23 April 2026 09:32

Pemerintah terapkan aturan baru PKB dan BBNKB, kendaraan listrik tak lagi bebas pajak. Jawa Barat pastikan pajak tetap berlaku demi pembangunan daerah.

Kendaraan Listrik Kini Kena Pajak, Jawa Barat Tidak Beri Pembebasan
Motor Listrik Polytron Fox-350 (Foto : Otorider/Gemilang Isromi Nuar)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Pemerintah resmi menerapkan aturan baru terkait pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dalam regulasi terbaru ini, kendaraan listrik tidak lagi secara eksplisit dikecualikan dari objek pajak, menandai perubahan penting dalam kebijakan fiskal sektor otomotif di Indonesia.

Kebijakan ini menjadi sorotan karena selama beberapa tahun terakhir kendaraan listrik kerap mendapatkan berbagai insentif, termasuk pembebasan pajak, guna mendorong adopsi teknologi ramah lingkungan. Namun kini, pemerintah mulai mengatur ulang skema tersebut dengan memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah.

Daerah Punya Kewenangan, Tapi Tidak Wajib Bebaskan Pajak

Dalam Pasal 19 aturan terbaru, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan pembebasan atau pengurangan pajak kendaraan listrik berbasis baterai. Artinya, kebijakan insentif tidak lagi bersifat nasional secara seragam, melainkan bergantung pada keputusan masing-masing daerah.

Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk menyeimbangkan antara dorongan elektrifikasi kendaraan dan kebutuhan pendapatan asli daerah (PAD). Dengan kata lain, pemerintah pusat membuka ruang bagi daerah untuk menyesuaikan kebijakan berdasarkan kondisi fiskal dan prioritas pembangunan masing-masing.

Dedi Mulyadi: Pajak Tetap Penting untuk Daerah

Menanggapi aturan tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap akan menarik pajak kendaraan listrik.

Menurutnya, pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting untuk mendukung pembangunan, terutama infrastruktur jalan yang digunakan oleh seluruh jenis kendaraan tanpa terkecuali, baik konvensional maupun listrik.

“Harapan saya pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Motor dan mobil tetap menggunakan jalan,” ujar Dedi, dikutip dari bapenda.jabarprov.go.id
Rabu (22/4/2026).

Pernyataan ini menegaskan bahwa meskipun kendaraan listrik dianggap lebih ramah lingkungan, penggunaannya tetap memanfaatkan fasilitas publik yang membutuhkan biaya pemeliharaan dan pengembangan.

Risiko Jika Pajak Dihapus

Dedi juga mengingatkan adanya potensi risiko jika pajak kendaraan dihapus sepenuhnya. Ia menilai, ketergantungan pada dana transfer dari pemerintah pusat tidak selalu bisa diandalkan, terutama jika terjadi keterlambatan penyaluran.

Jika kondisi tersebut terjadi, kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan bisa terganggu. Infrastruktur jalan, fasilitas umum, hingga layanan publik lainnya berpotensi terdampak.

“Kalau pajak dihapus sementara dana bagi hasil dari pemerintah pusat mengalami keterlambatan, maka akan berdampak pada kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan,” jelasnya.

Dengan begitu, Kedepannya keputusan setiap daerah akan menjadi faktor penting dalam menentukan kecepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Jawa Barat, sebagai salah satu provinsi dengan populasi terbesar, menjadi contoh bagaimana kebijakan fiskal tetap diprioritaskan tanpa mengabaikan tren kendaraan masa depan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.