Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Insentif Kendaraan Listrik

Dipublikasikan : Kamis, 7 Mei 2026 08:04

Pemprov DKI Jakarta memastikan insentif kendaraan listrik tetap berlaku, mulai dari pembebasan PKB, BBNKB hingga bebas ganjil genap untuk dorong transportasi ramah lingkungan.

Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Insentif Kendaraan Listrik
Motor listrik ALVA. (Foto : Otorider)
Otorider hadir di WhatsApp Channel Follow

OTORIDER - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan dengan tetap mempertahankan berbagai insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

Kebijakan tersebut mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga pengecualian dari aturan ganjil genap di wilayah ibu kota.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mempercepat transisi menuju energi bersih serta mengurangi emisi kendaraan bermotor di perkotaan.

Sejalan Kebijakan Pemerintah Pusat

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada aturan terbaru dari pemerintah pusat.

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif fiskal untuk kendaraan listrik.

“Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai sesuai ketentuan tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Bebas Ganjil Genap Masih Berlaku

Selain insentif fiskal, kendaraan listrik juga masih mendapatkan keuntungan berupa bebas dari aturan ganjil genap di Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyebut kebijakan ini menjadi bagian penting dalam mendorong masyarakat beralih ke kendaraan rendah emisi.

“Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik sebagai upaya mendukung transportasi berkelanjutan,” jelasnya.

Sempat Masuk Objek Pajak, Kini Diberi Kelonggaran

Sebelumnya, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan listrik sempat tidak lagi dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Artinya, kendaraan listrik tetap masuk dalam skema pajak daerah.

Namun, dalam aturan tersebut pemerintah daerah masih diberikan kewenangan untuk memberikan insentif berupa pengurangan atau pembebasan pajak.

Situasi ini kemudian diperjelas kembali setelah Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk tetap memberikan insentif bagi kendaraan listrik.

Dorong Adopsi Kendaraan Ramah Lingkungan

Dengan tetap diberlakukannya insentif ini, Pemprov DKI Jakarta berharap penggunaan kendaraan listrik semakin meningkat di masyarakat.

Kebijakan ini tidak hanya memberikan keuntungan secara finansial bagi pemilik kendaraan, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam menekan polusi udara dan menciptakan sistem transportasi yang lebih berkelanjutan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telegram Channel
Google News
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Bagikan  

Video

Tetap Terhubung Bersama Kami
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)
OTORIDER.com Member of : Logo Bintang Langit Multimedia
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.