Subsidi Motor Listrik 2026 Belum Cair, Pemerintah Kembali Tunda Program Insentif
Pemerintah kembali menunda insentif motor listrik 2026. Subsidi motor listrik sebesar Rp5 juta per unit kini ditargetkan mulai berlaku pada Agustus 2026

OTORIDER - Pemerintah kembali menunda pemberlakuan program insentif kendaraan listrik yang sebelumnya dijanjikan mulai Juni 2026. Penundaan tersebut dilakukan karena skema bantuan masih dalam tahap kajian dan pembahasan lebih lanjut oleh pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa insentif untuk sepeda motor listrik membutuhkan waktu tambahan untuk penyempurnaan mekanisme pelaksanaannya.
“Insentif sepeda motor listrik kemarin dikaji lagi, tambahan satu bulan,” kata Airlangga di Jakarta, Senin (22/6/2026) dikutip dari Antara.
Menurut Airlangga, pemerintah menargetkan program insentif kendaraan listrik dapat mulai berjalan pada Agustus 2026. Saat ini, pemerintah masih membahas berbagai aspek teknis agar implementasi kebijakan berjalan efektif dan tepat sasaran.
Insentif Kendaraan Listrik Masih Dalam Tahap Kajian
Penundaan ini menjadi kali kedua setelah sebelumnya pemerintah juga mengundur peluncuran program insentif kendaraan listrik yang direncanakan berlaku pada Juni 2026.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa program insentif kendaraan listrik masih membutuhkan sejumlah perhitungan sebelum dapat diterapkan secara resmi.
“Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi,” ujar Purbaya di Jakarta Pusat pada Mei lalu.
Pemerintah diketahui menargetkan pemberian insentif untuk sekitar 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit sepeda motor listrik sepanjang tahun 2026. Program ini diharapkan dapat mendorong percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan di Indonesia sekaligus mendukung pengembangan industri kendaraan listrik nasional.
Subsidi Motor Listrik Diperkirakan Rp5 Juta per Unit
Untuk segmen roda dua, pemerintah memperkirakan nilai insentif motor listrik sebesar Rp5 juta per unit. Meski demikian, besaran bantuan serta mekanisme penyalurannya masih menunggu keputusan final dari pemerintah setelah pembahasan lintas kementerian dan lembaga selesai dilakukan.
Skema tersebut menjadi perhatian pelaku industri karena berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik, khususnya motor listrik yang memiliki harga lebih terjangkau dibandingkan mobil listrik.
Kehadiran subsidi juga dinilai mampu mempercepat transisi menuju kendaraan rendah emisi sekaligus mendukung target pengurangan emisi karbon nasional.
Industri Khawatir Penundaan Kembali Menekan Penjualan Motor Listrik
Di sisi lain, penundaan insentif kendaraan listrik kembali memunculkan kekhawatiran di kalangan industri otomotif nasional. Ketua Umum Periklindo, Moeldoko, sebelumnya menyoroti kebijakan subsidi kendaraan listrik yang dinilai masih berubah-ubah dan belum memberikan kepastian jangka panjang.
Menurut Moeldoko, ketidakjelasan program subsidi membuat banyak calon konsumen memilih menunda pembelian kendaraan listrik sambil menunggu keputusan resmi pemerintah.
Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap penjualan kendaraan listrik di dalam negeri. Dealer kendaraan listrik disebut menghadapi tantangan besar karena banyak transaksi tertahan akibat konsumen menunggu kepastian insentif.
“Teman-teman dealer sekarang menunggu karena barang tidak laku. Pembeli juga menunggu kapan subsidi pemerintah berlaku,” ujar Moeldoko saat ditemui Otorider dalam acara perkenalan PEVS 2026.
Pelaku Industri Menanti Kepastian Subsidi Motor Listrik 2026
Penundaan insentif motor listrik hingga Agustus 2026 membuat pelaku industri berharap pemerintah segera mengumumkan skema final bantuan yang dijanjikan. Kepastian mengenai besaran subsidi, syarat penerima, hingga mekanisme pencairan dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan pasar dan mendorong pertumbuhan penjualan kendaraan listrik nasional.
Dengan target penyaluran hingga 100 ribu unit motor listrik tahun ini, program subsidi diharapkan menjadi salah satu pendorong utama percepatan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. (*)











