Jangan Nekat, Lawan Arah Bisa Dikenakan Denda Rp 500 Ribu!
Melawan arus lalu lintas merupakan tindakan yang sangat dilarang karena membahayakan pengendara lain. Namun hal ini masih kerap terjadi di sejumlah daerah di Indonesia terutama DKI Jakarta.
Melawan arus lalu lintas merupakan tindakan yang sangat dilarang karena membahayakan pengendara lain. Namun hal ini masih kerap terjadi di sejumlah daerah di Indonesia terutama DKI Jakarta.
Kemacetan di Ibukota Indonesia kini menjadi sesuatu hal yang wajar untuk dialami oleh pengendara. Namun banyak pengendara motor yang mengatasi hal ini dengan melintasi trotoar.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berlakukan penyekatan pada sejumlah titik perbatasan DKI Jakarta. Penyekatan ini dilakukan demi mencegah terjadinya konvoi kendaraan dari luar daerah.
Malam tahun baru biasanya dimanfaatkan oleh sekelompok masyarakat untuk merayakannya di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta. Demi mencegah keramaian, pihak Kepolisian pun melakukan sterilisasi.
Modifikasi spakbor motor kerap dilakukan oleh para pecinta roda dua di Indonesia. Biasanya modifikasi bisa berupa dipotong sebagian, dilepas secara keseluruhan atau menggunakan tail tidy.
Terdapat beragam lampu isyarat pada kendaraan bermotor yang telah dipasangkan oleh pabrikan. Selain lampu isyarat standar, terdapat lampu isyarat sirine yang dipasangkan pada sejumlah kendaraan.
Mengendarai sepeda motor membutuhkan konsentrasi penuh untuk bisa memfokuskan pengendalian. Tanpa konsentrasi penuh, pengendara yang tidak fokus dapat menyebabkan kecelakaan bahkan kematian.
Menyalip atau mendahuluai kendaraan lain memang sebuah hal wajar untuk dilakukan. Terutama jika kendaraan di depan terasa menghambat atau lebih lambat.
Banyak pengendara motor yang belum mengetahui untuk wajib menyalakan lampu utama meskipun di siang hari. Padahal hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Pengendara motor banyak yang memanfaatkan halte sebagai tempat berteduh ketika terjadinya hujan. Banyaknya yang memanfaatkan halte sehingga kerap membuat penumpukan motor di pinggir jalan.
Setiap sepeda motor tentunya harus dilengkapi oleh surat-surat serta identitas dari motor tersebut. Identitas motor diwakilkan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor.