Kebijakan Dispensasi Perpanjangan SIM Diadakan Usai Libur Lebaran
Setelah libur lebaran 2023, sebagian masyarakat sudah kembali berkatifitas seperti biasa.
Setelah libur lebaran 2023, sebagian masyarakat sudah kembali berkatifitas seperti biasa.
Bagi yang masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) habis saat libur Lebaran 2023, sekarang waktu tepat untuk mengurusnya.
Korlantas Polri menerbitkan buku panduan soal ujian surat izin mengemudi (SIM) untuk mempermudah masyarakat dalam pembuatan SIM baru.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggunakan sistem pengenalan atau scan wajah dalam proses ujian pembuatan surat Izin Mengemudi SIM.
Saat ini Korlantas Polri mulai membagi SIM C ke dalam tiga bagian, yakni SIM CI dan CII.
Sebab, berdasar Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, pemohon SIM CI wajib memiliki SIM C minimal satu tahun setelah penerbitan.
Karena perlu kompetensi para pengendara sebagai bahan pertimbangan kemampuan dan keterampilan dari jenis motor.
Jika SIM sudah jadi, kartu fisik akan dikirimkan langsung ke alamat pemohon.
Dikabarkan penggolongan SIM berdasarkan kapasitas besarnya isi silinder motor yang dikendarai bakal segera diberlakukan dalam waktu dekat.
Dimana terdapat program Green Service, program ini merupakan pelayanan pembuatan SIM yang dibayar menggunakan sampah.
Memasuki penghujung tahun biasanya intensitas curah hujan cukup tinggi mengguyur sebagian Wilayah di Indonesia.