Telat Melakukan Perpanjangan SIM, Apa Sanksinya?
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap 5 tahun sekali.
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap 5 tahun sekali.
Setiap pengendara sepeda motor tentunya harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Kepemilikan SIM bukan sebagai syarat bebas tilang, namun sebagai syarat pengendara mampu membawa motor.
Surat Izin Mengemudi alias SIM merupakan suatu identitas yang wajib dimiliki setiap pengendara bermotor. Ternyata, SIM juga memiliki tiga fungsi utama yang tidak banyak diketahui, apa saja?
Membeli motor bekas merupakan salah satu cara mudah memiliki kendaraan dengan harga yang lebih murah. Namun terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika membeli motor bekas.
Waspada STNK mati 2 tahun, kendaraan bermotor bakal berstatus bodong.