Penggunaan fasilitas Voorijder, tentunya masih banyak menuai pertanyaan. Pasalnya, penggunaan pasukan pengaman atau pengawal ini kerap sekali merugikan banyak orang. Bahkan, seolah-olah dengan pengawalan dari aparat kepolisian tersebut penggunanya terlepas dari beban hukum dan aturan yang berlaku.
“Pengawalan itu sebenarnya bukan untuk kepentingan personal. Harusnya enggak boleh ada satu atau dua mobil pribadi terus dikawal. Kecuali ada suatu event tertentu.” ungkap Komjen Pol (purn) Drs. Nanan Sukarna saat ditemui di acara buka puasa bersama Ikatan Motor Besar Indonesia (IMBI) Djadoel (1/7).
Pria ramah ini juga menambahkan, konvoi kendaraan yang menggunakan Voorijder harus pula menaati segala peraturan lalu lintas yang berlaku. “Seharusnya hanya mengawal demi keselamatan dan keamanan dan bukan untuk kecepatan. Kecepatan disini dalam arti cepat sampai tujuan, karena kan bukan pengawalan protokoler. Jadi harus taat lalu lintas juga. Contoh tiap ada traffic light menyala merah ya harus berenti juga. Intinya tidak mengganggu penggendara lain.”
Jika kita melihat sesuai peraturan yang berlaku, penggunaan konvoi kendaraan yang mendapatkan pengawalan khusus diatur dalam Undang-undang Nomor 22/2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian negara Republik Indonesia.
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
(2) Petugas kepolisian negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134. (otorider.com)