Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider Privacy Policy
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Voorijder Bukan Buat Gaya-Gayaan

Kamis, 2 Juli 2015
Okky Zulham Hadi

“Pengawalan itu sebenarnya bukan untuk kepentingan personal. Harusnya enggak boleh ada satu atau dua mobil pribadi dikawal. Kecuali suatu event tertentu.” ungkap Komjen Pol (purn) Drs. Nanan Sukarna.

Penggunaan fasilitas Voorijder, tentunya masih banyak menuai pertanyaan. Pasalnya, penggunaan pasukan pengaman atau pengawal ini kerap sekali merugikan banyak orang. Bahkan, seolah-olah dengan pengawalan dari aparat kepolisian tersebut penggunanya terlepas dari beban hukum dan aturan yang berlaku.

“Pengawalan itu sebenarnya bukan untuk kepentingan personal. Harusnya enggak boleh ada satu atau dua mobil pribadi terus dikawal. Kecuali ada suatu event tertentu.” ungkap Komjen Pol (purn) Drs. Nanan Sukarna saat ditemui di acara buka puasa bersama Ikatan Motor Besar Indonesia (IMBI) Djadoel (1/7).

Pria ramah ini juga menambahkan, konvoi kendaraan yang menggunakan Voorijder harus pula menaati segala peraturan lalu lintas yang berlaku. “Seharusnya hanya mengawal demi keselamatan dan keamanan dan bukan untuk kecepatan. Kecepatan disini dalam arti cepat sampai tujuan, karena kan bukan pengawalan protokoler. Jadi harus taat lalu lintas juga. Contoh tiap ada traffic light menyala merah ya harus berenti juga. Intinya tidak mengganggu penggendara lain.”

Jika kita melihat sesuai peraturan yang berlaku, penggunaan konvoi kendaraan yang mendapatkan pengawalan khusus diatur dalam Undang-undang Nomor 22/2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian negara Republik Indonesia.

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
(2) Petugas kepolisian negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134. (otorider.com)

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.

Trending

#1

Berkaca Dari Hokky, Ini Potensi Bahayanya Melebar di Tikungan

#2

PPN Naik Menjadi 12%, Bagaimana Dampaknya pada Motor Listrik?

#3

Pengembangan Industri Baterai Lokal, Gandeng Institusi Akademik

#4

Stefan Bradl Turun di Final MotoGP 2024, Pakai Livery 2025?

#5

Dunia Balap Motor Berduka, Juara Nasional Hokky Krisdianto Meninggal Dunia

Terbaru

Berita | 1 jam yang lalu

Baru Berusia Setahun, SMK Helmet Kian Populer di Indonesia

Beragam model helm ditawarkan oleh merek yang dipasarkan oleh PT Prakarsa Bangun Sarana selaku distributor SMK Helmet. Nah, apa saja produk andalannya?

Berita | 15 jam yang lalu

Debut di GJAW 2024, Cek Lagi Harga dan Promo Scomadi

Scomadi Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam memperkenalkan skuter berkualitas tinggi kepada masyarakat Indonesia di GJAW 2024

Berita | 16 jam yang lalu

Ini Deretan Motor yang Bisa Test Ride di GJAW 2024

Dengan keberagaman merek dan model yang hadir, GJAW 2024 memberikan banyak pilihan bagi pengunjung untuk memilih sepeda motor.

Berita | 18 jam yang lalu

GJAW 2024 Tawarkan Pengalaman Test Ride Motor Terbaru, Ini Caranya

Bagi Anda yang berencana hadir, jangan lewatkan kesempatan untuk mencoba langsung sepeda motor idaman di Gaikindo Jakarta Auto Week 2024.

Berita | 20 jam yang lalu

Apakah Harga Motor Bekas Terpengaruh dengan PPN Naik Menjadi 12 Persen?

Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 adalah tantangan sekaligus peluang, tergantung bagaimana pelaku pasar beradaptasi dengan perubahan kebijakan ini?

Beranda Trending Motor Listrik