Pemprov DKI Perbaiki 6.000 Jalan Berlubang, Polisi Catat 27 Kecelakaan Akibat Lubang Jalan
Pemprov DKI Jakarta telah memperbaiki hampir 6.000 jalan berlubang akibat musim hujan. Namun polisi mencatat 27 kecelakaan terjadi karena lubang jalan sepanjang Januari 2026.

OTORIDER - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan perbaikan terhadap ribuan jalan berlubang yang muncul akibat musim hujan.
Hingga akhir Januari 2026, Dinas Bina Marga disebut sudah menambal hampir 6.000 lubang jalan yang tersebar di berbagai wilayah ibu kota.
“Untuk sekarang ini, Dinas Bina Marga sudah melakukan (perbaikan) hampir 6.000 lubang yang ada di Jakarta, kemarin kami sudah hitung,” ujar Pramono dikutip dari Antara, Jumat (30/1).
Perbaikan Masih Bersifat Sementara
Meski jumlah lubang yang diperbaiki cukup besar, Pramono menjelaskan bahwa perbaikan tersebut masih bersifat sementara. Pemprov akan melakukan perbaikan permanen setelah curah hujan mulai menurun.
Menurutnya, hujan deras yang terus mengguyur Jakarta membuat permukaan jalan lebih cepat rusak dan berlubang kembali.
Ketika kondisi cuaca sudah membaik, pihaknya memastikan pengerjaan perbaikan permanen segera dilakukan.
Pengendara Diminta Lebih Waspada
Pramono juga mengimbau para pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat berkendara, mengingat masih ada sejumlah titik jalan berlubang yang berpotensi membahayakan keselamatan.
“Saya juga meminta kepada para pengendara agar berhati-hati di Jakarta karena memang di beberapa jalan itu, akibat curah hujan yang terus-menerus, jadi berlubang,” kata Pramono.
27 Kecelakaan Terjadi Akibat Jalan Berlubang
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat bahwa jalan berlubang telah menyebabkan puluhan kecelakaan lalu lintas di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Dalam periode 1 hingga 28 Januari 2026, tercatat ada 27 kecelakaan yang dipicu oleh kondisi jalan rusak tersebut.
"Total kejadian laka akibat jalan berlubang dari 1 Januari sampai dengan 28 Januari 2026 ada 27 kejadian," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani.
MTI: Perbaikan Jalan Jangan Tunggu Korban Jiwa
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa perbaikan jalan rusak seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah tanpa harus menunggu adanya korban jiwa.
“Warga punya hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan bertransportasi di jalan raya,” tegas Djoko kepada Otorider beberapa waktu lalu.
Ada Ancaman Pidana Bagi Penyelenggara Jalan
Djoko juga mengingatkan bahwa kewajiban memperbaiki jalan rusak telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenakan sanksi pidana.
“Hendaknya ini menjadi perhatian serius bagi penyelenggara jalan agar lebih memperhatikan keselamatan pengguna jalan. Jalan berkeselamatan dalam pemahaman pemerintah saat ini adalah jalan yang mantap, permukaannya halus dan tidak berlubang,” jelas Djoko.
Keselamatan Jalan Jadi Sorotan di Musim Hujan
Kasus jalan berlubang di Jakarta kembali menjadi perhatian besar di musim hujan, terutama karena dampaknya langsung terhadap keselamatan pengendara. Pemprov DKI pun diharapkan segera melakukan perbaikan permanen demi menekan angka kecelakaan lalu lintas. (*)










