Ternyata pengelompokan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga kategori punya tujuan tersendiri. Tidak sekedar membedakan SIM dari kapasitas silinder motor, melainkan lebih pada unsur keselamatan pengendara.
Hal ini diungkapkan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs Condro Kirono. “Tujuan dari pengelompokan ini adalah untuk keselamatan para pengendara motor. Tujuan akan keselamatan memang yang diutamakan."
Memang pihak kepolisian tengah menggodok kebijakan baru ini. Ke depannya SIM C akan dikelompokan menjadi tiga kategori. Antara lain SIM C untuk sepeda motor sampai dengan berkapasitas 250 cc, SIM C1 untuk sepeda motor berkapasitas diatas 250 hingga 500 cc dan SIM C2 untuk sepeda motor berkapasitas mesin diatas 500 cc.
Semoga saja peraturan baru yang memiliki tujuan mulia ini segera direalisasikan. Tentu saja, diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas. (otorider.com)