Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
DisclaimerHubungi KamiInfo IklanKarirPeraturan Media SiberRedaksiTentang OtoriderPrivacy Policy
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2026. Otorider.com. All rights reserved.

Begini Cara Aman Menggunakan GPS Dari Tilang Polisi

Dipublikasikan : Kamis, 14 Februari 2019 08:20
Penulis : Angga M

Begini cara aman menggunakan GPS dari tilang polisi.

Merebaknya persoalan menggunakan Global Positioning System (GPS) untuk pengendara sepeda motor memicu perdebatan masyarakat hingga kini. Penggunaan GPS saat berkendara berakibat akan dikenakan sangsi polisi berupa tilang di tempat.

Hal ini berdasarkan hasil dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang larangan menggunakan GPS saat berkendara. Lalu bagaimana cara aman penggunaan GPS dari tilang polisi?

Dilansir dari Divisi Humas Polri, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan, untuk menggunakan GPS, sebaiknya berhenti dahulu, kemudian lakukan pilihan tempat tujuan lalu boleh berjalan lagi sambil menggunakan GPS.  Masih dalam penjelasan yang sama, untuk penggunaan GPS sambil mengendarai motor, maka pihak polisi akan menindak.

Alasannya, jika menggunakan GPS sambil berkendara akan menurunkan konsentrasi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas. “Larangan yang berlaku adalah ketika menggunakan GPS saat mengendarai motor, atau mengoperasikan dan mengaktifkan dalam posisi kendaraan berjalan atau bergerak,” ujar Refdi Andri, Kakorlantas Polri.

Baca Juga : Daftar Harga Moto Guzzi Di Bulan Februari 2019 untuk Wilayah DKI Jakarta & Sekitarnya

Baca Juga : Daftar Harga Motor Peugeot Di Bulan Februari 2019 Untuk Wilayah DKI Jakarta & Sekitarnya

Refdi Andri menambahkan, jika pengendara harus menggunakan layanan aplikasi tersebut, maka pengendara harus mengaktifkannya terlebih dahulu sebelum mulai berjalan. Kemudian tentukan arah GPS sesuai dengan lokasi tujuan. "Jika ada pengendara yang menggunakan GPS dengan memegang ponsel, maka akan kami tindak tegas," bilangnya.

Sekadar catatan, bila dilihat dari aturan tersebut di atas, sebenarnya ada di dalam Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 UU 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi, setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

 

 

 

 

 

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Pajak Tahunan Honda CRF250 Rally 2025 Tembus Rp 1,3 Juta, Ini Rinciannya

#2

Harga Pertamax dan Pertamax Turbo Turun Awal Februari 2026, Ini Rinciannya

#3

Pemprov DKI Perbaiki 6.000 Jalan Berlubang, Polisi Catat 27 Kecelakaan Akibat Lubang Jalan

#4

Penjualan Motor Suzuki Tembus 16.000 Unit Sepanjang 2025

#5

Update Harga Yamaha Nmax Turbo dan Tech Max Februari 2026, Ini Daftarnya

Terbaru

Berita| 1 jam yang lalu

QJMOTOR Perkenalkan Sport Matik dan Fitur Anyar di IIMS 2026

QJMOTOR rilis SRK 250 RA, Tourino 250 DX, dan Fort 250 Adventure di IIMS 2026. Cek spesifikasi sport fairing matik dan harga promo motor adventure terbaru di sini!

Berita| 1 jam yang lalu

AHM Hadir di IIMS 2026, Tampilkan Lengkap Inovasi Sepeda Motor Honda dari Urban hingga EV.

PT Astra Honda Motor (AHM) berpartisipasi di IIMS 2026 dengan menghadirkan booth tematik berisi jajaran motor Honda.

Sport| 5 jam yang lalu

Sempat Tercepat Namun Quartararo Cidera dan Yamaha Tunda Tes

Yamaha tidak turun di hari kedua Tes MotoGP Sepang karena kendala teknis di hari Selasa.

Sport| 6 jam yang lalu

Ducati Luncurkan Corak Baru Tim WorldSBK 2026

Tim Ducati secara resmi telah memperkenalkan corak baru dan susunan pembalap mereka menjelang musim Kejuaraan Dunia Superbike MOTUL FIM 2026.

Berita| 7 jam yang lalu

Update Harga Honda Scoopy Februari 2026, Mulai Rp 22,8 Jutaan

Simak harga Honda Scoopy terbaru Februari 2026. Skutik retro modern ini hadir dengan mesin 110 cc eSP irit dan pilihan varian terbaru.

Beranda Trending Motor Listrik