Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Begini Cara Aman Menggunakan GPS Dari Tilang Polisi

Kamis, 14 Februari 2019
Angga M

Merebaknya persoalan menggunakan Global Positioning System (GPS) untuk pengendara sepeda motor memicu perdebatan masyarakat hingga kini. Penggunaan GPS saat berkendara berakibat akan dikenakan sangsi polisi berupa tilang di tempat.

Hal ini berdasarkan hasil dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang larangan menggunakan GPS saat berkendara. Lalu bagaimana cara aman penggunaan GPS dari tilang polisi?

Dilansir dari Divisi Humas Polri, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan, untuk menggunakan GPS, sebaiknya berhenti dahulu, kemudian lakukan pilihan tempat tujuan lalu boleh berjalan lagi sambil menggunakan GPS.  Masih dalam penjelasan yang sama, untuk penggunaan GPS sambil mengendarai motor, maka pihak polisi akan menindak.

Baca Juga : Daftar Harga Moto Guzzi Di Bulan Februari 2019 untuk Wilayah DKI Jakarta & Sekitarnya

Baca Juga : Daftar Harga Motor Peugeot Di Bulan Februari 2019 Untuk Wilayah DKI Jakarta & Sekitarnya

Refdi Andri menambahkan, jika pengendara harus menggunakan layanan aplikasi tersebut, maka pengendara harus mengaktifkannya terlebih dahulu sebelum mulai berjalan. Kemudian tentukan arah GPS sesuai dengan lokasi tujuan. "Jika ada pengendara yang menggunakan GPS dengan memegang ponsel, maka akan kami tindak tegas," bilangnya.

Sekadar catatan, bila dilihat dari aturan tersebut di atas, sebenarnya ada di dalam Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 UU 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi, setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

 

 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Berita | 2 jam yang lalu

Bersiap! Pertalite Akan Diganti dengan Bioetanol

Motor Listrik | 8 jam yang lalu

Jokowi: Indonesia Baru Bisa Produksi Motor Listrik 100 Ribu Unit

Motor Listrik | 9 jam yang lalu

Selain Jakarta, Pameran Kendaraan Listrik Hadir di Surabaya dan Medan

Berita | 1 hari yang lalu

Harga BBM Shell, Vivo, dan BP-AKR Naik, Pertamina Tetap Sama

Motor Listrik | 1 hari yang lalu

Seharga Ponsel, ZPT Nimbuzz Jadi Motor Listrik Termurah di PEVS 2024
Beranda Trending Motor Listrik