Banyak yang Belum Tahu, Halte Bukan Tempat Berteduh Pengendara Motor

Dipublikasikan : Selasa, 8 Desember 2020 14:00
Penulis : Brian

Pengendara motor banyak yang memanfaatkan halte sebagai tempat berteduh ketika terjadinya hujan. Banyaknya yang memanfaatkan halte sehingga kerap membuat penumpukan motor di pinggir jalan.

Banyak yang Belum Tahu, Halte Bukan Tempat Berteduh Pengendara Motor

Pengendara motor banyak yang memanfaatkan halte sebagai tempat berteduh ketika terjadinya hujan. Banyaknya yang memanfaatkan halte sehingga kerap membuat penumpukan motor di pinggir jalan. Pertanyaannya, apakah perilaku berteduh di halte dibenarkan?

Secara definisi, Halte diartikan sebagai tempat pemberhentian kendaraan bermotor umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan mengenai definisi halte tertuang dalam Pasal 1 ayat 14.

   Baca Juga: Bedah Fitur dan Akomodasi Yamaha Gear 125, Dapat Apa Saja?

"Setiap orang yang menggunakan Halte untuk kegiatan lain selain kegiatan tempat menunggu Kendaraan Bermotor Umum, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi Pasal 251 Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

   Baca Juga: Jawaban Suzuki Indonesia Soal Hadirkan Motor Sport 250 cc

Sebagai tambahan informasi, beberapa waktu lalu terdapat insiden mobil menabrak sejumlah motor yang tengah berteduh di halte. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Pusat.

Tag
Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Ikuti Channel kami pada tombol dibawah ini.
Telah hadir! Yuk download aplikasi Otorider sekarang juga!
Google Play

Trending

#1

Terungkap! Ini Alasan Tenaga Yamaha Gear Ultima Hybrid Lebih Kecil dari Gear 125

#2

Dari Belanja hingga Nanjak, Ini Kesan Test Ride Yamaha Gear Ultima Hybrid

#3

April 2025, Segini Harga Terbaru Honda Vario 125 dan Vario 160

#4

Mengenal Microsleep, Bahaya di Jalan Tanpa Disadari

#5

Jelang GP Qatar, Quartararo Tak Ingin Ada Ubahan di Motornya

Terbaru

Berita | 48 menit yang lalu

CFMoto Bikin Merek Baru CFLite, Motornya Sudah Dijual di Indonesia

Sejak akhir tahun lalu pabrikan motor asal Cina, CFMoto mengeluarkan sub brand baru mereka yakni CFLite. Seperti apa motornya?

Berita | 1 jam yang lalu

Ducati Panigale V4 Lamborghini, Hasil Kolaborasi Dua Pabrikan Eksotik Italia

Dua merek ikonik Italia, berkolaborasi menciptakan kreasi unggulan khas, yang akan menggabungkan beragam nilai-nilainya.

Berita | 2 jam yang lalu

Disita KPK, Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Ternyata Bernilai Rp 78 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita motor Royal Enfield Classic 500 milik Ridwan Kamil yang diduga terkait kasus korupsi

Berita | 17 jam yang lalu

Cicip Deretan Motor Baru MForce Indonesia, Ada Apa Saja?

Pada Kamis (17/4), PT MForce Indonesia menggelar acara media gathering, sekaligus membuka sesi test ride pada beberapa line up terbaru mereka.

Berita | 18 jam yang lalu

Tengok Cicilan dan DP Honda CBR150R Baru di Bulan April 2025

Buat penggemar motor sport fairing, sosok Honda CBR150R 2025 bisa jadi opsi berkat beragamnya pilihan warna dari dua variannya, yakni Non ABS dan ABS.

Beranda Trending Motor Listrik