Masukan kata kunci yang ingin Anda cari pada kotak diatas.

Tentang Kami
Disclaimer Hubungi Kami Info Iklan Karir Peraturan Media Siber Redaksi Tentang Otorider
Hubungi Kami
Perkantoran Maisonete Mega Jalan Raya Joglo No. 41 Kebon Jeruk, Kembangan, Kota Jakarta Barat, Jakarta 11640
Email :
redaksi@otorider.com (Redaksi)
marketing@otorider.com (Marketing)
Member of :
Copyright © 2024. Otorider.com. All rights reserved.

Banyak yang Belum Tahu, Halte Bukan Tempat Berteduh Pengendara Motor

Selasa, 8 Desember 2020
Brian

Pengendara motor banyak yang memanfaatkan halte sebagai tempat berteduh ketika terjadinya hujan. Banyaknya yang memanfaatkan halte sehingga kerap membuat penumpukan motor di pinggir jalan. Pertanyaannya, apakah perilaku berteduh di halte dibenarkan?

Secara definisi, Halte diartikan sebagai tempat pemberhentian kendaraan bermotor umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan mengenai definisi halte tertuang dalam Pasal 1 ayat 14.

   Baca Juga: Bedah Fitur dan Akomodasi Yamaha Gear 125, Dapat Apa Saja?

"Setiap orang yang menggunakan Halte untuk kegiatan lain selain kegiatan tempat menunggu Kendaraan Bermotor Umum, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi Pasal 251 Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

   Baca Juga: Jawaban Suzuki Indonesia Soal Hadirkan Motor Sport 250 cc

Sebagai tambahan informasi, beberapa waktu lalu terdapat insiden mobil menabrak sejumlah motor yang tengah berteduh di halte. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Pusat.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otorider.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoRider, caranya klik link https://t.me/otoridercom , kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Terbaru

Berita | 9 jam yang lalu

Harga BBM Shell, Vivo, dan BP-AKR Naik, Pertamina Tetap Sama

Motor Listrik | 11 jam yang lalu

Seharga Ponsel, ZPT Nimbuzz Jadi Motor Listrik Termurah di PEVS 2024

Motor Listrik | 14 jam yang lalu

Tawarkan Baterai Lokal, Harga Motor Listrik Gesits Bisa Murah

Motor Listrik | 16 jam yang lalu

Dukung Ekosistem Hijau, Kymco Pajang Motor Listrik di PEVS 2024

Berita | 1 hari yang lalu

Punya Tiga Warna Baru, Ini Spesifikasi Yamaha FreeGo 125
Beranda Trending Motor Listrik