Pengendara motor banyak yang memanfaatkan halte sebagai tempat berteduh ketika terjadinya hujan. Banyaknya yang memanfaatkan halte sehingga kerap membuat penumpukan motor di pinggir jalan. Pertanyaannya, apakah perilaku berteduh di halte dibenarkan?
Secara definisi, Halte diartikan sebagai tempat pemberhentian kendaraan bermotor umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan mengenai definisi halte tertuang dalam Pasal 1 ayat 14.
Baca Juga: Bedah Fitur dan Akomodasi Yamaha Gear 125, Dapat Apa Saja?
"Setiap orang yang menggunakan Halte untuk kegiatan lain selain kegiatan tempat menunggu Kendaraan Bermotor Umum, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," bunyi Pasal 251 Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Baca Juga: Jawaban Suzuki Indonesia Soal Hadirkan Motor Sport 250 cc
Sebagai tambahan informasi, beberapa waktu lalu terdapat insiden mobil menabrak sejumlah motor yang tengah berteduh di halte. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Pusat.